Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, dari 7,5% menjadi 10% mulai  Sabtu, 17 Mei 2025.

Mengenai hal ini, Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor ini tak akan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau sampai PHK rasanya tidak,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).

Hanya saja, menurut Eddy apabila PE naik maka beban ekspor minyak sawit Indonesia akan meningkat, artinya harga sawit Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara eksportir lain.

Sebab, kenaikan PE ini juga akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani. 

“Memang kalau PE dinaikkan maka harga CPO dalam negeri akan tertekan. Otomatis harga TBS pada petani juga akan tertekan di sisi lain harga ekspor kita juga akan naik karena beban naik, harga menjadi kurang kompetitif,” tambahnya.

Baca Juga:  Meski Ada B40, Produksi CPO Nasional Berpotensi Tumbuh Terbatas

Lebih lanjut, saat ini ekspor minyak sawit Indonesia sudah dominan dalam bentuk produk hilir, yakni Refined Palm Oil dan Oleo Chemical. 

“Sedangkan, yang ekspor dalam bentuk CPO hanya 10% saja,” ujar Eddy.
Menurut catatan Gapki, pada tahun 2024, total volume ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 29,5 juta ton.

Didominasi oleh Refined Palm Oil sebesar 20,4 juta ton dan Oleo Chemical sebesar 4,8 juta ton.

Melansir catatan Kontan, ekspor minyak sawit Indonesia saat ini sudah dibebani tiga komponen yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

“Dengan kenaikan pungutan dari 7,5% ke 10%, beban ekspor tentu meningkat. Sebelumnya total beban ekspor mencapai sekitar US$ 221 per metrik ton, dan angka ini akan bertambah lagi,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (15/5). (Kontan.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025