Fasra Wisono Minta Pemkab Awasi Penanganan Limbah Kelapa Sawit Secara Serius 

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Fasra Wisono mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pabrik-pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Berau, terutama dalam hal penanganan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Ia mengatakan pabrik tidak hanya bertanggung jawab terhadap produksi, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pembuangan limbah kelapa sawit harus menjadi perhatian perusahaan. Jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan sekitar pemukiman warga,” katanya.

Fasra mengatakan jika air limbah dari pabrik tersebut mengalir ke wilayah yang lebih padat penduduk, maka dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. 

Selain itu, ia menekankan pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kualitas hidup mereka.

Baca Juga:  Tidak Mau Ketinggalan Zaman, KUD Tani Sejahtera Anggota Aspekpir Go Digital

“Itu aliran limbah pabrik kebun kelapa sawit misal tidak tersaring maksimal oleh perusahaan, bisa mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah berwama TNI dan Polri bekerjasama untuk menangani masalah limbah ini dengan lebih serius.

Ia juga mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan rutin, minimal tiga kali sebulan, untuk menilai sistem penyaringan dan pemanfaatan limbah dari kebun kelapa sawit.

“Saya juga optimis pemerintah akan menggali informasi dari masyarakat dan punya komitmen mencegah pencemaran limbah kelapa sawit itu bisa teratasi sedini mungkin,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menginginkan pembangunan yang berkelanjutan, dimana industri dapat berkembang tanpa merusak lingkungan, serta memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga. (pusaranmedia.com).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
rame
Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa
1785417710
Pemanfaatan Minyak Sawit untuk Batik, DWP Riau Dorong Ekonomi Kreatif
21616-nh-bisnis-15-sawit-1_1720485072
Peremajaan Sawit Rakyat di Sumut masih Terhalang Regulasi
8-3306340100
Limbah Kelapa Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tinggi, Pasokannya Melimpah