Ekspor CPO-Batu Bara Resmi Lewat PT DSI, Mendag Terbitkan 3 Aturan

Pemerintah mulai menjalankan tahapan transisi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan yang mencakup ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) itu mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 dan akan memasuki masa penyesuaian hingga akhir tahun.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan tiga aturan teknis yang mengatur masing-masing komoditas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, regulasi tersebut telah disiapkan secara terpisah sesuai karakteristik sektor yang diatur.

“Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, pemerintah memberikan waktu transisi selama tujuh bulan, yakni sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, mekanisme baru akan diuji dan disesuaikan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan.

Dengan skema tersebut, para eksportir yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekspor tidak akan langsung terdampak perubahan sistem. Aktivitas ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa, meski pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga:  ESDM Umumkan Target B35, Harga CPO Dibuka Menguat

“Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor SDA melalui satu pintu PT DSI dapat berjalan paling lambat mulai 1 Januari 2027. Karena itu, masa transisi saat ini dimanfaatkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan lancar.

Di sisi lain, Budi menegaskan kebijakan baru tersebut tidak mengubah ketentuan lain yang selama ini berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, aturan terkait pasokan dalam negeri tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir,” ucap dia.

Dengan demikian, pemerintah memastikan perubahan mekanisme ekspor melalui PT DSI hanya menyangkut tata kelola ekspor satu pintu, tanpa mengubah kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efisiensi pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Bun (cnbcindonesia.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pwowo
Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit: Jual Rp14.000, di Eropa Rp27.000
sawit-768x432
Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional
mas aji
Puji Perisai 2026, ASPEKPIR Tampilkan Ragam Produk UMKM Sawit
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja