DPRD Babel minta perusahaan patuhi kesepakatan harga TBS sawit

Pangkalpinang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan kelapa sawit mematuhi kesepakatan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk membantu para petani.

“Kami telah menerima banyak aduan dari petani karena perusahaan selalu membeli TBS sawit dengan harga murah, sehingga merugikan petani,” kata Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Sabtu.

DPRD Babel akan mengundang seluruh pabrik kelapa sawit di daerah itu untuk mempertemukan para pengusaha dan petani agar semua keluhan dari para petani didengar langsung oleh perusahaan dan pabrik kelapa sawit.

“Harga TBS sawit ini sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pemerintah. Tapi, melibatkan perwakilan perusahaan dan asosiasi, namun kenyataannya kita masih menerima keluhan dari para petani. Ini akan ditindaklanjuti karena petani kelapa sawit adalah salah satu penyumbang pergerakan ekonomi di Babel,” ujarnya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel beberapa hari lalu telah menetapkan harga beli TBS sawit periode pertama 1-15 April 2026 di harga Rp3.088-Rp3.783/kilogram.

Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Bangka Ismail mengatakan ada perbedaan harga TBS di wilayah Pulau Bangka dan Belitung, meskipun sudah menggunakan aturan (Peraturan Gubernur) yang sama sebagai dasar penetapan harga.

Baca Juga:  Rekor Baru! Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp3.967/Kg, Nyaris Sentuh Rp4.000

“Adanya perbedaan harga TBS Ini seharusnya dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Ia mengatakan, harga CPO saat ini sekitar Rp14.000-15.000/kilogram, namun harga TBS sawit yang diterima petani tidak lebih dari Rp3.000/kilogram.

“Menurut kami, ini aneh karena pada saat harga CPO naik, seharusnya harga TBS sawit juga ikut naik, bukan malah turun,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka Tengah Maladi mengatakan selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit dinilai belum maksimal, sehingga perlu ditingkatkan dan tetap transparan dalam memberikan kebijakan yang propetani.

Setiap pertemuan bersama pemerintah daerah, asosiasi petani dan perusahaan sawit, kata dia, banyak perusahaan yang tidak hadir memenuhi undangan, atau hanya mengutus perwakilan yang bukan penentu kebijakan perusahaan.

“Ini menjadi perhatian kita agar ke depan pemerintah memberikan teguran karena pada rapat itu kita ingin mendapatkan solusi bersama yang terbaik dan saling menguntungkan sehingga petani mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Maladi. Bun (babel.antaranews.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
jakarta
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
kompo
Mentan Sebut Ekspor CPO Menguat, RI Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
sawity
Akademisi: "Traceability" Penting bagi Industri Sawit Nasional