BPDP: Kehadiran DSI Tak Pengaruhi Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menilai ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan berdampak signifikan terhadap dana pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh BPDP.

“Yang diterima BPDP maupun Kementerian Keuangan melalui pungutan ekspor atau bea keluar itu masih tetap akan sama, karena tetap ada yang ekspor. Akan terganggu kalau tidak ada ekspor,” kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah ketika ditemui di Kantor BPDP, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia merujuk pada tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya berubah paling tinggi sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. “Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu,” ucap Alfansyah.

Terkait dengan bagaimana mekanisme penyetoran pungutan ekspor komoditas sawit dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Alfansyah menyampaikan masih menunggu teknisnya. “Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata Alfansyah.

Baca Juga:  BPDP Dukung Hilirisasi Sawit Lewat Partisipasi di Hai Sawit Simposium 2026

Ia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan, rencana, dan strategi tersendiri terkait ekspor kelapa sawit melalui DSI.

DSI jadi eksportir tunggal komoditas strategis

Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei lalu mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis. Penugasan PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Pada tahap awal, DSI hanya berperan untuk mengawasi pelaporan terkait ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Peran DSI nantinya akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut.

Pada tahap kedua yang akan dimulai per 1 Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia. Bun (metrotvnews.com)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik