Bisakah Kebun Kelapa Sawit Jadi Hutan Lagi? Ini Penjelasan KLH Soal Reforestasi

Lahan perkebunan kelapa sawit, secara teori, dapat “dihutankan” kembali (reforestasi). Fungsi hutan yang pernah diubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, dapat dipulihkan. Namun, proses reforestasi setiap lahan bekas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan berbeda-beda tergantung tipologi lokasi, seperti ketinggian lahan. “Tidak mudah (reforestasi bekas lahan perkebunan kelapa sawit) dan membutuhkan waktu yang lama. Hutan-hutan tropis yang ada sekarang, hutan alam itu umurnya lebih dari ratusan tahun untuk bisa sampai ke posisi seperti itu,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ary Sudijanto dalam webinar Reforestasi untuk Penanganan Krisis Iklim, Kamis (12/3/2026).

Selain melindungi hutan yang ada, kata Ari, sebaiknya juga disertai dengan aksi reforestasi terhadap 12,7 juta hektar lahan terdegradasi.
“Sebenarnya, kita masih punya potensi yang besar sekali kalau mau bikin reforestasi. Enggak usah lah masuk ke yang sisa sawit (bekas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan) dulu,” tutur Ary. Keberhasilan reforestasi terhadap 12,7 juta hektar lahan terdegradasi dapat berdampak luar biasa bagi Indonesia, dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang signifikan.

Reforestasi dan aforestasi (penanaman pohon untuk mengubah lahan menjadi hutan baru) menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Diketahui, FOLU Net Sink 2030 merupakan komitmen Indonesia untuk memastikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (forest and other land use/FOLU) menyerap lebih banyak karbon dibandingkan yang dilepaskannya pada 2030. Menurut Ary, mustahil Indonesia bisa nol deforestasi atau tidak membabat hutan sama sekali, mengingat Indonesia masih perlu membuka tutupan hutan untuk berbagai kepentingan pembangunan. Misalnya, membangun akses jalan untuk masyarakat desa yang tinggal di dalam kawasan hutan. Atau, alih fungsi hutan untuk untuk mendukung kepentingan ketahanan energi dan pangan nasional. Oleh karena itu, angka reforestasi dan aforestasi perlu jauh lebih tinggi dibandingkan deforestasi. Ary mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk menghindari gaya hidup “boros lahan”, yang mana mengalihfungsikan lahan dengan pepohonan di atasnya untuk kepentingan pembangunan.

Baca Juga:  Produktivitas Sawit Diprediksi Naik 15 Persen Berkat Serangga Tanzania

“Kalau lihat di TV atau pernah punya kesempatan pergi ke luar negeri, di sebagian besar rumahnya di sana itu dalam bentuk vertikal, jarang yang berbentuk tapak (horizontal), karena mereka benar-benar sangat mengonversi lahan. Sementara kita itu kalau enggak napak rumahnya, ya bukan rumah,” jelas Ary. Ia menambahkan, strategi tersebut memerlukan upaya banyak pihak, tak cuma dari pemerintah dan masyrakat. Bun (lestari.kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50_169
Menkop Ungkap Arahan Prabowo: Koperasi Bisnis Sawit-Bikin Minyak Goreng
menkop-
Koperasi Masuk Bisnis Sawit: Bakal Bangun Pabrik CPO Sendiri
sawittttttt
Kemitraan Inti-Plasma Dinilai Jadi Kunci Daya Saing Industri Sawit Nasional
astra-agro-
Astra Agro Lestari Perkuat Ekosistem Sawit Lewat Inovasi dan Kolaborasi