Berikut Isi PP Terkait BUMN Ekspor

Setelah lama ditunggu, Pemerintah akhirnya merilis aturan terkait ekspor satu pintu untuk komoditi strategis. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan kemudian diundangkan pada 20 Mei 2026.

Peraturan Pemerintah ini terdiri dari enam Bab dimana bagian yang penting ada di BAB II yang mengatur tentang Penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Di sini pada pasal 2 ayat 1 berupa penegaskan bahwa Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis. Di ayat 2 bahwa penetapan ini akan dilakukan bertahap. Kemudian pada ayat 3 disebutkan ada tiga komoditas sumber daya alam strategis yang saat ini akan diatur adalah batubara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).

Kemudian pada BAB III diatur tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Disini ditegaskan bahwa Komoditas SDA strategis  hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai prantara tunggal (pasal 3 ayat 1). Kemudian dalam pelaksanaanya harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor (pasal 3 ayat 2). Lalu di pasal 3 ayat 4 ditegaskan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 menjelaskan mekanisme ekspor komoditas SDA strategis melalui, pertama pengendalian ekspor termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis. Kemudian kedua pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan atau; mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Turun Langsung ke Kebun, Region Head PTPN IV Tekankan Pentingnya Infrastruktur dan Perawatan

Di ayat 2, beleid ini menyebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis ini dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit terkait investasi, divestasi dan pengolahan dan atau pemurnian dalam negeri.

Kemudian di BAB IV terkait Pembinaan dan pengawasan. Dimana ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan (pasal 6).

Pada BAB V ketentuan peralihan disebutkan beberapa hal. Ekspor komoditas strategis hanya dapat melakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (pasal 7 poin a). Terkait hal tersebut akan dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri yang menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan Pemerintah bidang perekonomian dan dihadiri oleh Menteri/Kepala lembaga Pemerintah non kementerian dalam waktu 3 bulan setelah aturan ini berlaku (point b).

Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah di Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru oleh BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026 (poin C). Ekspor komoditias SDA Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor (point d). Jika sudah sepenuhnya dialihkan ke BUMN Ekspor  maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu ini masih aturan yang umum dan menjadi landasan untuk peraturan teknis. Ini juga yang masih tunggu pelaku usaha. Bun (tambang.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik