‎Belum Semua Perusahaan Kelapa Sawit Penuhi Hak Masyarakat

DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masih ada perusahaan kelapa sawit yang belum memenuhi hak masyarakat terkait plasma.

‎‎”RDP ini terkait apakah perusahaan telah menjalankan UU Nomor 39/ 2014 tentang perkebunan, terkhusus pembagian plasma inti antara perusahaan dengan masyarakat,” ucap Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Rabu 18 Februari 2026. ‎

‎Yani yang memimpin RDP secara langsung menambahkan RDP ini terkait laporan LSM Forum Transparansi dan Akuntabilitas (FAKTA). ‎”Data sebenar yang kita belum tahu, berapa perusahaan kelapa sawit yang tidak memenuhi hak plasma ke masyarakat,” jelasnya. ‎ ‎Ketua DPRD Kukar memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk melaporkan kewajiban plasmanya ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar.

Sekalipun tidak memakai sistem plasma, apakah bisa menempuh pola kerja sama lain dengan masyarakat. ‎”Kami beri batas waktu selama tiga minggu untuk menyampaikan secara jelas, perusahaan mana saja daerah mana, yang terkena dampak plasma,” jelasnya. ‎ ‎

Baca Juga:  ASPEKPIR Soal Urus Sertifikat. Di Malaysia Gratis, di Indonesia Membayar

Kepala Biro Kukar LSM Fakta Zaidun menyebut terdapat puluhan perusahaan kelapa sawit di Kukar, tapi tidak penuhi kewajibannya memberikan hak plasmanya. ‎”Tidak sampai 50 persen, perusahaan yang penuhi hak plasma ke masyarakat,” ucapnya.

‎ ‎Zaidun berkeyakinan, jika hak plasma diberikan ke masyarakat, maka kesejahteraan masyarakat bisa terwujud di sekitar areal perusahaan. ‎”Kita sedih juga, perusahaan sawit banyak, luasan sampai ribuan hektare, tapi masyarakat Kukar masih banyak yang miskin,” sebutnya. ‎

‎Camat Kembang Janggut Suhartono berujar perusahaan besar seperti Rea Kaltim sepengetahuannya sudah menjalankan sistem plasma ke masyarakat. ”Belum lama ini ada pertemuan perusahaan dan masyarakat membahas pola kerja sama,” pungkasnya. Bun (headlinekaltim.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak