DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masih ada perusahaan kelapa sawit yang belum memenuhi hak masyarakat terkait plasma.
”RDP ini terkait apakah perusahaan telah menjalankan UU Nomor 39/ 2014 tentang perkebunan, terkhusus pembagian plasma inti antara perusahaan dengan masyarakat,” ucap Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Rabu 18 Februari 2026.
Yani yang memimpin RDP secara langsung menambahkan RDP ini terkait laporan LSM Forum Transparansi dan Akuntabilitas (FAKTA). ”Data sebenar yang kita belum tahu, berapa perusahaan kelapa sawit yang tidak memenuhi hak plasma ke masyarakat,” jelasnya. Ketua DPRD Kukar memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk melaporkan kewajiban plasmanya ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar.
Sekalipun tidak memakai sistem plasma, apakah bisa menempuh pola kerja sama lain dengan masyarakat. ”Kami beri batas waktu selama tiga minggu untuk menyampaikan secara jelas, perusahaan mana saja daerah mana, yang terkena dampak plasma,” jelasnya.
Kepala Biro Kukar LSM Fakta Zaidun menyebut terdapat puluhan perusahaan kelapa sawit di Kukar, tapi tidak penuhi kewajibannya memberikan hak plasmanya. ”Tidak sampai 50 persen, perusahaan yang penuhi hak plasma ke masyarakat,” ucapnya.
Zaidun berkeyakinan, jika hak plasma diberikan ke masyarakat, maka kesejahteraan masyarakat bisa terwujud di sekitar areal perusahaan. ”Kita sedih juga, perusahaan sawit banyak, luasan sampai ribuan hektare, tapi masyarakat Kukar masih banyak yang miskin,” sebutnya.
Camat Kembang Janggut Suhartono berujar perusahaan besar seperti Rea Kaltim sepengetahuannya sudah menjalankan sistem plasma ke masyarakat. ”Belum lama ini ada pertemuan perusahaan dan masyarakat membahas pola kerja sama,” pungkasnya. Bun (headlinekaltim.co)





