Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan penyelundupan 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang dipasarkan melalui toko online dan hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Bibit sawit palsu itu dijual dengan harga murah lewat sejumlah marketplace untuk mengelabui pembeli.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung setelah menahan ratusan paket di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Jika lolos beredar, bibit ilegal itu diperkirakan dapat ditanam di lahan sekitar 500 hektare dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 42 miliar per tahun.
“Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding saat konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini terungkap dari pengawasan yang dilakukan Karantina Lampung selama 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas mengamankan 170 paket berisi total 75.992 butir bibit kelapa sawit yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, bibit sawit ilegal itu dipasarkan melalui sejumlah toko online di marketplace, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.
“Pelaku menjual bibit dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh lebih murah dibandingkan harga bibit resmi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang mencapai sekitar Rp 8.300 per butir. Selisih harga yang mencolok itu menjadi salah satu petunjuk awal adanya dugaan peredaran bibit palsu,” jelasnya.
Petugas kemudian menelusuri pengiriman bersama perusahaan ekspedisi. Hasilnya, pelaku diduga sengaja menyamarkan aksinya dengan menggunakan identitas palsu, mengubah isi paket menjadi barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, hingga mengantar paket langsung ke loket ekspedisi agar sulit dilacak.
Pemeriksaan lanjutan bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk dokumen sertifikat yang digunakan.
Karding mengatakan peredaran bibit ilegal tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karena tidak pernah melalui pemeriksaan karantina.
“Akibat dari praktek ini, produktivitas perkebunan dapat menurun bahkan menyebabkan tanaman gagal berbuah setelah dirawat selama tiga hingga empat tahun,” imbuh Karding.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kerugian akibat penggunaan bibit sawit palsu diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp 42 miliar dalam setahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung juga menggandeng Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan satu jaringan yang mengendalikan sejumlah akun penjual di berbagai marketplace.
Tim gabungan telah mengantongi lokasi yang diduga menjadi tempat operasi pelaku. Meski sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih terus dilakukan. Bun (detik.com)





