Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional

Industri kelapa sawit nasional dinilai telah memiliki sistem keamanan dan  keselamatan kerja (K3) yang komprehensif melalui penerapan berbagai regulasi serta standar keberlanjutan di tingkat nasional maupun internasional.

Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi, mengatakan, penerapan K3 menjadi bagian penting dalam melindungi tenaga kerja di industri sawit.

Menurutnya, aspek tersebut telah diatur melalui berbagai instrumen, mulai dari regulasi pemerintah, standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Edi menjelaskan, penerapan standar tersebut bukan kebijakan baru. Standar RSPO, misalnya, telah diterapkan sejak 2004 sehingga sistem pengelolaan keselamatan kerja di industri sawit telah berkembang dan berjalan secara matang.

“Industri sawit merupakan salah satu sektor yang paling maju. Sistemnya sudah well-established atau terbentuk dengan baik, khususnya bagi perusahaan anggota GAPKI yang wajib mengikuti aturan dan standar yang berlaku,” kata Edi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Cangkang Sawit Jadi Primadona Energi Hijau, APCASI Dorong Insentif Biomassa

Ia menuturkan, perusahaan sawit wajib memiliki tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat di bidang K3. Penerapan keselamatan kerja juga telah menjadi budaya kerja di lingkungan industri.

Sebagai contoh, sebelum aktivitas panen dimulai, para pekerja rutin mengikuti safety briefing untuk mengingatkan kembali prosedur keselamatan kerja.

Praktik serupa juga diterapkan di pabrik melalui pengarahan, pemeriksaan, dan pemantauan aspek K3 setiap hari.

“Kalau berbicara mengenai sistem keamanan dan keselamatan kerja, industri sawit sudah memiliki fondasi yang kuat,” tegasnya.

Komitmen tersebut, lanjut Edi, sejalan dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendorong perusahaan sawit mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat memperoleh sertifikasi keberlanjutan ISPO maupun RSPO.

Dalam kedua skema sertifikasi tersebut, perlindungan tenaga kerja dan penerapan K3 menjadi bagian dari prinsip serta kriteria keberlanjutan yang wajib dipenuhi perusahaan. Bun (akurat.co)

 

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik