Praktisi Tegaskan Sengketa Pajak Sawit Kerap Berawal dari Dokumen dan Kontrak yang Diabaikan

Praktisi pajak sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Hijrah Hafiduddin, mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit agar tidak hanya fokus pada aspek produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas dokumentasi perpajakan. Menurutnya, banyak sengketa pajak di sektor sawit justru berawal dari kelemahan administrasi dan kontrak bisnis.

Hal tersebut disampaikan Hijrah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Bogor di Bogor, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor yang mendiskusikan berbagai isu perpajakan sektor sawit dan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Hijrah menjelaskan bahwa industri sawit memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari perkebunan, pengolahan tandan buah segar (TBS), produksi crude palm oil (CPO), hingga distribusi produk turunannya. Setiap tahapan menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga memerlukan dukungan dokumen yang memadai.

Menurutnya, kontrak penjualan, surat jalan, nota timbang, invoice, hingga bukti transfer merupakan dokumen yang sering menjadi objek pemeriksaan dan sengketa pajak. Ketidaksesuaian data antar dokumen dapat memicu koreksi fiskus yang berujung pada sengketa.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Stop Impor Solar, Digantikan dengan Biofuel Sawit B50

Hijrah mencontohkan bahwa transaksi penjualan CPO maupun PKO umumnya dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah hingga tahunan dengan berbagai klausul mengenai kualitas produk, harga, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme penyelesaian selisih. Karena itu, setiap perubahan transaksi harus terdokumentasi dengan baik.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah pajaknya, tetapi kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa transaksi memang benar terjadi sesuai substansinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor sawit juga memiliki karakteristik transaksi yang kompleks karena melibatkan pengangkutan, pengolahan, penjualan domestik, hingga ekspor. Kompleksitas tersebut membuat risiko sengketa menjadi lebih tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.

Karena itu, Hijrah mengimbau para konsultan pajak untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap penyusunan kontrak dan administrasi transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan sudah berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan dokumentasi yang baik akan menjadi benteng pertama bagi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak di masa mendatang. Bun (ikpi.or.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik