DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 32 wajib pajak badan di industri kelapa sawit atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa langkah penegakan hukum ini berpotensi memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Dari proses pemeriksaan yang berjalan, beberapa perusahaan mulai melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sebagian wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya. “Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya Jumat (5/6/2026).

Proses pemeriksaan oleh DJP berlangsung secara bertahap, dimulai dari tahapan pemeriksaan bukti permulaan hingga ke tahap penyidikan. Dalam pelaksanaannya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menerapkan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan penerapan sanksi pidana secara langsung. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib pajak yang sedang diperiksa memiliki opsi untuk menghentikan proses hukum dengan cara membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratifnya secara sukarela.

Beberapa wajib pajak telah menempuh mekanisme penyelesaian administrasi tersebut. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa pembayaran oleh ketiga perusahaan dilakukan pada saat kasus belum dilimpahkan ke tahap penyidikan. “Itu (wajib pajak) dalam tahap pemeriksaan awal, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita mengedepankan pendekatan pemulihan kerugian negara, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung,” jelasnya.

Baca Juga:  Kementan Pastikan CPO 2026 Cukup untuk Minyak Goreng dan Bioenergi

Saat ini, DJP juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta sejumlah riwayat data perpajakan perusahaan terkait kepada DJP guna mendukung kepentingan penyelidikan yang sedang berjalan di instansi tersebut. Terkait pertukaran data tersebut, Dirjen Pajak menyatakan bahwa Kejagung berwenang meminta informasi perpajakan untuk keperluan penegakan hukum.

“Sebenarnya bukan diserahkan (penyidikan), mereka (Kejagung) yang minta. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka,” tuturnya.

DJP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum lain demi terciptanya transparansi dan kepatuhan. “Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain curang dan segala macam, ya silakan diumumkan saja. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” tutup Bimo. Bun (ortax.org)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik