Pemerintah resmi membentuk badan tunggal urusan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui lembaga bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengungkapkan rencana pembentukan badan khusus ekspor dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun 2025–2026 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Berita Lokal Menurut Prabowo, pembentukan badan ekspor tunggal itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas SDA Indonesia sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita. Penjualan semua hasil SDA kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, BUMN tersebut nantinya berfungsi sebagai “marketing facility” yang meneruskan transaksi ekspor kepada pelaku usaha pengelola komoditas.
Prabowo menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau underinvoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.
Ia optimistis kebijakan itu akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA dan memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa sendiri,” tegasnya.
Nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.
“Pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan. Menteri Investasi atau Danantara sudah menentukan namanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga.
Ia menyebut pembentukan badan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pemerintah memperkirakan sistem baru itu berpotensi menghasilkan devisa hingga 150 miliar dolar AS per tahun atau setara Rp2.653 triliun dengan asumsi kurs Rp17.692 per dolar AS.
Airlangga menjelaskan, tahap awal pengelolaan ekspor akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Pada tahap pertama yang berlangsung Juni–Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ke BUMN pengekspor. Selanjutnya, tahap kedua mulai 1 September 2026 akan membuat seluruh kontrak dan transaksi dengan pembeli luar negeri dilakukan penuh oleh BUMN.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan P. Roeslani menegaskan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih transparan dan akuntabel.
“Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan.
Menurutnya, pemerintah selama ini menemukan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas ekspor nasional yang berdampak pada penerimaan pajak, royalti, hingga devisa negara.
Karena itu, DSI akan bertugas mengawasi keterbukaan transaksi ekspor mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Mulai Juni hingga Desember 2026, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh rincian transaksi ekspor SDA kepada DSI untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.
Selanjutnya pada Januari 2027, pemerintah akan menerapkan sistem transaksi ekspor berbasis platform digital yang disiapkan Danantara.
Rosan menegaskan sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih terbuka dan sesuai prinsip good governance.
“Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia semakin transparan, mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. Bun (herald.id)





