Bos Danantara: Platform Ekspor SDA 1 Pintu Berlaku Januari 2027

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan platform tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA Indonesia.

“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rosan, implementasi platform digital tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah agar tata kelola transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Danantara juga telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dia menjelaskan, sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas SDA pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.

Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.

“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan.

Dia juga menegaskan keberadaan platform tersebut bukan untuk mengambil margin dari transaksi perusahaan, melainkan meningkatkan keterbukaan perdagangan komoditas dari sisi harga, volume, hingga pengiriman.

Menurut Rosan, langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik underinvoicing dan overpricing yang selama ini terjadi pada perdagangan komoditas Indonesia.

Baca Juga:  "Pemerintah Wajib Lindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit"

“Selama ini, dengan banyaknya underinvoicing dan praktik overpricing, tentu berdampak pada perpajakan, royalti, devisa, bahkan mendistorsi perdagangan secara keseluruhan dari sisi data dan pelaporan,” ujarnya.

Masa Evaluasi

Danantara juga akan melakukan masa evaluasi selama tiga bulan pertama implementasi sebelum memperluas penerapan hingga akhir tahun.

Mekanisme teknis pelaksanaan dan pengaturan ekspor komoditas SDA akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.

“Intinya adalah transparansi transaksi, baik dari sisi volume, pricing, delivery, dan lainnya,” kata Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Penerbitan PP tersebut, disebut sebagai langkah strategis yang memperkuat ekspor komoditas Tanah Air. Adapun tata kelola tersebut akan sepenuhnya dalam kuasa badan usaha milik negara (BUMN).

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya.

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menjelaskan bahwa potensi kebocoran pendapatan negara melalui ekspor SDA mencapai US$150 miliar per tahun.

“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya. Bun (bloombergtechnoz.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen