Prabowo wajibkan ekspor sawit hingga batubara lewat BUMN

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI, Selasa (20/5/2026).

Prabowo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit hingga batu bara, kita wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Menurut Prabowo, mekanisme tersebut nantinya membuat hasil ekspor dari pelaku usaha diteruskan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dijual ke pasar global.

“Ini bisa dikatakan marketing facility,” ujarnya.

Baca Juga:  Genjot Hilirisasi, Sawit Jadi ‘Miracle Crop’ Andalan RI di Pasar Global

Prabowo menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor SDA nasional.

Ia juga menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya yang dinilai selama ini merugikan negara dan memicu pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.

Lebih lanjut, Prabowo optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA,” ucapnya.

Ia pun membandingkan pengelolaan penerimaan SDA Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina.

“Dengan kebijakan ini, kita harap penerimaan bisa seperti Meksiko, Filipina. Kita tidak mau penerimaan kita rendah karena tidak bisa mengelola milik kita sendiri,” tandasnya. Bun (msn.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen