Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mewajibkan perusahaan kelapa sawit skala besar membantu koperasi, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan perusahaan perkebunan itu.
“Perkebunan kelapa sawit plasma ini harus menjadi kekuatan ekonomi bagi petani,” kata Hidayat Arsani saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara perusahaan kelapa sawit dengan Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera di Pangkalpinang, Senin malam (20/4).
Ia mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mendorong pemerataan manfaat perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat di daerah.
“Penandatanganan kemitraan ini tentunya membantu program pemerintah di sektor perkebunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan petani melalui pembangunan di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut,” katanya.
Ia menegaskan perkebunan besar sawit (PBS) wajib membangun kemitraan inti plasma. Hal tersebut bukanlah sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang, dimana perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perkebunan yang diusahakan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
“Pertumbuhan perkebunan besar tidak boleh hanya dinikmati oleh korporasi semata karena hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia meminta perusahaan sawit yang telah berkomitmen dengan koperasi untuk memberikan pendampingan teknis serta manajemen usaha yang baik kepada para petani, karena kemitraan ini harus dibangun atas dasar saling percaya, kejujuran, serta transparansi, terutama dalam hal hasil dan biaya produksi.
Selain itu, ia mengatakan apabila terdapat kendala di lapangan, maka harus mengedepankan penyelesaian konflik melalui perundingan. Kemitraan yang sehat akan menciptakan hubungan yang harmonis dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Bun (babel.antaranews.com)





