Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah merekomendasikan konsultasi ke provinsi hingga pusat terkait pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berakhir buntu atau tanpa titik terang.
“Kami sepakat dari aparatur pemerintah, desa, pengurus koperasi, hingga DPRD untuk menjadwalkan konsultasi ke tingkat Provinsi Kalteng terkait beberapa regulasi yang tidak sinkron. Jika tidak juga mendapat kejelasan, maka kami akan teruskan ke kementerian yang bersangkutan,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan usai memimpin RDP tentang Pelaksanaan Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 persen dari total luasan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.
RDP ini melibatkan puluhan koperasi perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas), perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, Asisten II Setda Kotim, ATR/BPN Kotim, Kejari Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit dan lainnya.
Rimbun menjelaskan, RDP ini menindaklanjuti audiensi dari Amplas pada awal Maret 2026, serta dikaitkan dengan surat edaran dari Bupati Kotim pada September 2025 lalu yang menyatakan siap bersama masyarakat mendesak PBS untuk segera merealisasikan plasma 20 persen.
“Atas dasar aspirasi masyarakat dan koperasi maka Bupati mengeluarkan surat tersebut, tapi dari poin pertama hingga keenam itu ada yang bertentangan dengan regulasi dari beberapa kementerian,” ujar Rimbun.
Namun, RDP yang berlangsung kurang lebih enam jam tersebut berakhir tanpa hasil yang diharapkan oleh sebagian besar peserta, terutama Amplas Kotim yang sangat mendesak segera terealisasinya plasma 20 persen dari lahan ini PBS yang ada di wilayah mereka.
Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian regulasi yang melibatkan beberapa kementerian sekaligus.
Rimbun menyebut pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen ini melibatkan antara lain Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN.
Oleh karena itu, demi menghindari pengambilan keputusan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi mengarah kepada pelanggaran hukum, maka pihaknya mendorong dilaksanakan konsultasi ke instansi terkait, mulai dari tingkat provinsi terlebih dahulu.
“Kami sepakat dengan aparatur pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, serta pengurus koperasi dan Amplas untuk menjadwalkan konsultasi ke provinsi, yaitu ke Disbun Kalteng, Dishut Kalteng dan Kanwil ATR/BPN,” lanjutnya.
Dorongan ini tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kotim atas RDP tersebut yang terdiri dari tiga poin.
Pertama, Penguatan peran pemerintah daerah, pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran yang lebih aktif, responsif dan terkoordinasi dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban plasma melalui sinergisitas, pemangku kepentingan, meliputi oleh manajemen PBS, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa serta kelembagaan meliputi pengurus koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.
Kedua, penegasan regulasi dan perlindungan hak masyarakat. dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjaga dan terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan langkah-langkah konkret untuk mempertegas interpretasi dan implementasi regulasi terkait dengan kewajiban plasma 20 persen termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.
Ketiga, koordinasi dan konsultasi lintas sektor di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. DPRD Kotim menjadwalkan upaya koordinasi dan konsultasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan ini, Rimbun juga menyoroti sikap sejumlah PBS yang dinilai kurang responsif bahkan tidak hadir dalam pemanggilan resmi oleh lembaga legislatif tersebut.
Rimbun menegaskan, setelah mendapatkan kejelasan regulasi dari pusat, pihaknya akan mengundang kembali PBS yang membandel dan meminta kepala daerah memberikan sanksi administratif jika mereka tetap mangkir.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang tidak menghiraukan teguran terkait kewajiban plasma 20 persen dari lahan inti.
“Kalau memang teguran, sanksi atau peringatan itu tidak dihiraukan maka kami akan mita Bupati untuk mencabut IUP dari PBS tersebut. Tetapi, kita lihat juga kewenangannya. Kalau izinnya berdasarkan IUP itu bisa Bupati, tapi kalau Hak Guna Usaha (HGU) sudah bukan,” tandasnya.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Inspektorat optimalkan pembinaan desa
Sementara itu, Ketua Amplas Kotim Audy Valent menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini banyak PBS yang belum menunaikan kewajiban mereka meski sudah ditunggu sejak tahun lalu.
Ia mengungkapkan bahwa proses yang dijanjikan perusahaan selama ini tidak memiliki kejelasan, sementara masyarakat dengan tegas menolak opsi di luar aturan murni 20 persen dari lahan inti.
“Beberapa kali kami melakukan pertemuan selalu diarahkan ke Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Kami tidak mau menerima opsi itu. Kami maunya murni menerima sesuai aturan yang dibuat pemerintah berdasarkan Undang-Undang, yaitu plasma 20 persen dalam lahan inti,” tegasnya.
Audy juga menagih janji Bupati Kotim yang sebelumnya menyatakan akan memimpin koperasi untuk turun ke lapangan jika PBS tidak patuh, namun hingga kini aksi nyata tersebut belum terlihat.
Ia juga menyatakan siap mengerahkan 12.439 anggota dari 32 koperasi untuk mendatangi kantor pemerintah daerah jika tuntutan mereka terkait hak plasma tidak segera direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Aksi massa tersebut menjadi opsi terakhir bagi masyarakat apabila pihak PBS tetap bersikeras tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penyediaan kebun masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami kemarin sudah hampir melakukan hal tersebut, tapi karena sesuatu hal kami tunda. Tapi tidak menutup kemungkinan itu kami laksanakan. Itu opsi B kami, apabila PBS tidak juga mengikuti aturan yang ditetapkan Bupati kemarin,” demikian Audy Valent. Bun (kalteng.antaranews.com)





