BBM Industri Naik, GAPKI Beberkan Strategi Hadapi Tekanan Biaya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan respons atas rencana penyesuaian harga BBM industri dan sektor marine yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada periode 15–31 Maret 2026 dan diperkirakan berdampak pada berbagai sektor usaha.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menilai bahwa kenaikan harga BBM industri saat ini sulit dihindari. Ia menjelaskan, lonjakan harga minyak mentah global dipicu oleh konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang mendorong kenaikan biaya energi, termasuk di dalam negeri.

Menurut Eddy, kenaikan harga BBM industri tersebut menuntut pelaku usaha untuk melakukan efisiensi anggaran agar tidak terjadi tekanan biaya yang berlebihan. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah menunda rencana investasi yang belum mendesak, termasuk pembaruan alat produksi maupun kendaraan operasional.

Selain BBM, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan harga energi berpotensi diikuti oleh naiknya harga komoditas lain, seperti pupuk. Hal ini disebabkan ketergantungan bahan baku impor yang sebagian masih berasal dari kawasan Timur Tengah.

Dalam kondisi tersebut, GAPKI berharap tidak ada tambahan kebijakan yang dapat meningkatkan beban industri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penahanan Dana Hasil Ekspor sebesar 50% selama satu tahun, yang dinilai perlu dikaji kembali.

Baca Juga:  GAPKI: Peremajaan Sawit Bikin Produksi Naik 2 Kali Lipat

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga BBM industri berdasarkan skema loco depot, yaitu harga di titik distribusi yang belum termasuk ongkos angkut dan pajak. Untuk periode ini, harga Bio Solar Industri (B40) berada di kisaran Rp 23,05 juta per kiloliter, sementara varian B40 Performance sekitar Rp 23,2 juta per kiloliter. Adapun Marine Fuel Oil dipatok sekitar Rp 14,9 juta per kiloliter.

Harga BBM industri tersebut juga masih akan dikenakan berbagai komponen pajak, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,3%, dengan tarif yang berbeda sesuai sektor pengguna.

Kenaikan harga BBM industri dan energi ini diperkirakan akan memberikan tekanan lanjutan bagi berbagai sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit yang sangat bergantung pada efisiensi biaya operasional. Bun (gapki.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik