DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu

MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berusaha menggali potensi pendapatan pajak dari sektor perikanan dan kelapa sawit di wilayah tersebut yang diproyeksi bisa lebih besar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus mengatakan Kabupaten Pasangkayu memiliki beragam potensi ekonomi yang sangat menjanjikan, di antaranya dari perkebunan kelapa sawit, tambak udang vaname dan perikanan tangkap yang berorientasi ekspor. 

Jika potensi tersebut dimaksimalkan secara kolaboratif, maka pihaknya bisa meningkatkan penerimaan pajak pusat dari sektor-sektor tersebut, sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasangkayu.

Bersama DPRD, DJP sepakat akan melakukan pengawasan bersama terhadap sektor perikanan dan pembentukan forum CSR (Corporate Social Responsibility) yang melibatkan pelaku industri sawit di kabupaten tersebut.

“DJP siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu I Putu Purjaya menuturkan pajak merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan, baik di tingkat pusat melalui APBN maupun di tingkat daerah melalui APBD. 

Baca Juga:  Sudah Soft Louncing, Wardani - Koperasi Tunas Muda Kerja Sama Kembangkan Mesin Serut Lidi Sawit

Oleh sebab itu, menurutnya, kolaborasi yang erat antara pihaknya dan DJP sangat penting untuk menggali potensi pajak yang masih tersembunyi dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Perlu ada sinergi yang berkelanjutan antara DJP dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi potensi ekonomi lokal,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu Muhammad Dasri menambahkan pihaknya akan mengusulkan supaya DJP turut dilibatkan dalam penyusunan regulasi daerah. 

Apalagi saat ini DPRD sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Niaga Kelapa Sawit, maka diharapkan masukan dari DJP bisa membuat regulasi yang dihasilkan lebih efektif.

“Kami berharap DJP bisa memberikan masukan dalam penyusunan Perda Tata Niaga Kelapa Sawit agar kebijakan ini lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi peningkatan PAD,” ucap Dasri. (Bisnis.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik