Perpres Penertiban Kawasan Hutan Muncul, Masa Depan Petani Plasma Terancam

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) belakangan ini khawatir dengan nasib petani plasma di Indonesia.

Ini buntut dari status kawasan hutan yang justru jadi momok menakutkan bagi petani belakangan ini.

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menjelaskan bahwa petani plasma dilahirkan oleh pemerintah melalui program transmigrasi dengan regulasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). 

“Sampai saat ini kebun petani masyarakat bahkan sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah puluhan tahun dikelola oleh petani,” jelasnya dalam gelaran FGD Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Rabu (7/5).

Namun anehnya, lanjut Setiyono, belakangan kebun itu justru masuk dalam kawasan hutan yang justru menjadi penghambat proses peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga:  SIOP 2024, Dorong Percepatan Program Peremajaan Kelapa Sawit di Indonesia

Sebab salah satu syarat pengajuan dana hibah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk peremajaan adalah di luar kawasan hutan.

“Aspek-PIR berharap pemerintah memberikan kepastian penyelesaian  yang berkeadilan terhadap kebun kelapa sawit milik petani pola PIR yang lahir dari program transmigrasi, agar para petani sawit plasma memperoleh kepastian akan hak-haknya,” tandasnya.

Sementara untuk diketahui, saat ini pemerintah juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penindakan kebun yang diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Satgas ini melakukan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.(elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
savage
Produsen Minyak Sawit Didesak Perkuat Teknologi Hilirisasi
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
jakarta
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
kompo
Mentan Sebut Ekspor CPO Menguat, RI Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia