Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan

Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang perizinan berusaha di bidang perkebunan. Salah satu pasal yang sangat krusial dan menjadi bukti perhatian negara kepada petani adalah pasal 11 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selengkapnya dapat dibaca dalam link peraturan berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

 

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
959029841p
PLN Suplay 592 Unit REC ke Perusahaan Kelapa Sawit Riau
a2815b4b-df6d-4b06-908b-0088b8fc7230
BPDPKS-ASPEKPIR Kolaborasi Membuat Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit.
ANWAR IBRAHIM
Jokowi dan Anwar Ibrahim Sepakat Perangi Diskiriminasi Kelapa Sawit
Terbaru
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
1973583465p
Meski Ada B40, Produksi CPO Nasional Berpotensi Tumbuh Terbatas
sebanyak-10-perusahaan-pengolahan-minyak-mentah-kelapa-sawit-c9ei (1)
Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
1858390282p
Ekspor Kelapa Sawit Turun Jadi Rp 440 triliun Sepanjang Tahun 2024