Aspekpir Indentifikasi 5.698 Hektar Lahan Plasma Potensial untuk PSR Intercropping 2025

Jakarta-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia melakukan identifikasi potensi peremajaan sawit rakyat intercropping dengan tanaman pangan seluas 5.698 hektare sepanjang 2025.

Menariknya, dari luas potensi tersebutm 4.075 hektare diantaranya berada di Provinsi Riau yang tersebar di 3 kabupaten yakni Pelalawan, Indragiri Hulu dan Siak.

Ketua Umum Aspekpir Indonesia Setiyono mengatakan potensi PSR intercropping di lahan petani plasma anggota Aspekpir Indonesia sangat besar. “Kami telah mengindentifikasi potensinya,” katanya kepada infoaspekpir.com, kemarin.

Dia menjelaskan selain Riau, Jambi, Sumut, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Barat dan Aceh memiliki potensi untuk dilaksanakan PSR intercropping pada lahan petani plasma anggota Aspekpir Indonesia.

Tercatat, 26 koperasi dan Poktan anggota Aspekpir Indonesia siap berpartisipasi pada program PSR intercropping tahun 2025 tersebut. “Kasih anggota Aspekpir itu koperasi dan mereka siap bekerja sama,” katanya.

Pendekatan intercropping sendiri merupakan program budidaya dua komoditas berbeda dalam satu hamparan yang sama melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Setiap tahun, ia menjabarkan dibutuhkan akselerasi PSR hingga 400.000 hektare pertahun.

Baca Juga:  GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Lahan PSR memiliki potensi besar untuk mendukung program ini, terutama pada tanaman sawit usia TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) hingga tiga tahun pertama.

Dengan luas PSR yang diproyeksikan mencapai 400 ribu hektar per tahun pada 2025- 2031, intercropping padi gogo di lahan tersebut dapat berkontribusi pada produksi beras lebih dari 1,8 juta ton per tahun. Hal ini menjadikannya sebagai langkah strategis dalam mengamankan ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Namun, keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari penyedia benih, pupuk, teknologi, hingga off-takers seperti BULOG.
Selain itu, diperlukan regulasi yang memfasilitasi implementasi tanaman sela padi gogo pada lahan PSR, termasuk stabilitas harga gabah dan subsidi pupuk. Dukungan kelembagaan seperti revitalisasi koperasi petani dan legalitas lahan juga sangat penting. AJ

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik