BPDPKS Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor Sawit

Jakarta- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para eksportir, pengusaha sawit, CPO dan turunannya hingga para petinggi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, sosialisasi ini untuk memfasilitasi para eksportir dan stakeholder dari Bea Cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri.

“Hal ini kami lakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan berbagai peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah saat ini,” tutur Normansyah ditemui awak media di sela-sela acara.

Beberapa produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mendukung dinamika industri kelapa sawit sepanjang 2024 ini antara lain adalah melalui Permenperin 32 Tahun 2024 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, Permendag 26 tahun 2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, dan PMK Nomor 62 tahun 2024 tentang tarif pelayanan BLU BPDPKS. 

Baca Juga:  Selain Untuk Pupuk, Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Diubah Jadi Komponen Helm.

BPDPKS sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO/Atau Produk Turunannya. Sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS tersebut, terdapat beberapa perubahan yang diatur.

Pertama, penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES Khusus dan Penagihan Piutang.

Kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa layanan penanganan keberatan dan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan (Restitusi).

Ketiga, menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan keberatan dan restitusi dan penyeragaman format permohonan keberatan, permohonan restitusi dan lain-lain.

Dalam pengaturan besaran tarif, terdapat dua poin yang difokuskan, yaitu, penambahan pengaturan terkait tarif spesifik dan tarif advalorem (persentase) untuk mengantisipasi dinamika ketentuan pengenaan besaran tarif serta penyesuaian dengan perubahan PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024). (Suara.com).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar