Begini Upaya Pemerintah Dalam Memperbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

JAKARTA-Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah pada Jumat 23/6), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada konpers tersebut.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada konpers tersebut menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

“Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu.

Pemerintah menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

Baca Juga:  Press Conference GAPKI; Produksi dan Ekspor CPO Indonesia Sepanjang 2022 Turun

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan bahwa pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

“Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu saya ingin menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” ujar Wamenkeu. (nug/hpy)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik