“Pemerintah Wajib Lindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit”

JAKARTA-Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan pemerintah wajib melindungi investasi pelaku usaha di sektor perkebunan sawit. Pasalnya, ia menilai penerbitan izin lokasi dan hak atas tanah untuk berusaha kerap beririsan dengan klaim kawasan hutan.

“Perbedaan ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi hingga saat ini belum ada One Map Police di Indonesia. Agar tak berlarut-larut pemerintah wajib melindungi investasi perkebunan sawit,” kata Sadino, Rabu (18/2/2023).

Dia mengklaim, bupati atau pemerintah daerah punya wewenang memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ia menegaskan, dari izin lokasi sudah terbit hak atas tanah seperti HGU, HGB, SHM, HPL dan hak lainnya, namun masih diklaim sebagai kawasan hutan. Sehingga, penerima izin lokasi dan hak atas tanah sering menjadi objek kesalahan.

“Padahal hak atas produk negara dan dilindungi konstitusi tetapi bisa salah karena dimasukkan dalam klaim kawasan hutan. Siapa yang harus disalahkan kok penerima izin dan hak yang sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-hak nya,” terangnya.

Baca Juga:  Industri Sawit Tidak Sensitif Pada Prediksi Penurunan Harga

Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B.

“Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan, Sadino menyatakan, memang kadangkala terjadi perbedaan peta antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia.

“Dengan adanya perbedaan peta tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah,” tandasnya.

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
1780986454
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Jadi Rp3.674/Kg
1011143967p
Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS
anomali
Amran Laporkan 300 Pabrik Sawit ke Polisi, Tembusan Langsung ke Kapolri
satgas
Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Kelapa Sawit, Siap Tindak Pelaku yang Rugikan Petani