Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Selengkapnya baca peraturan berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian No.07 tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Limbah Sawit
Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulat Menjadi Bahan Baku Benang dan Kain.
Terbaru
281121-ptb-bisnis01-sawit_1720485403
DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Beda Harga Sawit Plasma dan Swadaya Sumut sampai Rp977/kg
kelapa_sawit_150708_big
Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas