UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr melimpah, terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Potensi tersebut merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Potensi sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangan Perkebunan di indonesia.

Dalam rangka pengembangan perkebunan, telah dibentuk UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.Peraturan tersebut meliputi perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, pembiayaan Usaha -perkebinan, serta pembinaan dan pengawasan Usaha perkebunan.

Baca Juga:  Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Namun, seiring perkembangan, penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat dan belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional sehingga perlu diganti. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan terbaru. Baca disini>>UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

UU Nomor 39 Tahun 2014

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik