Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi
kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaea, serta untuk peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan
produktivitas perkebunan kelapa sawit, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres itu menginstruksikan kepada Menteri Koordinator BidanMenteri Lingkungan Hidup Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan TatPertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Koordinasi Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota sesuai posisinya. Selengkapnya baca peraturan berikut ini >> Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. berikut ini

Baca Juga:  Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

 

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
annasa_-_kebun_sawit_2__1724830718
Kementan ancam sanksi pabrik pembeli sawit di bawah harga acuan
Seorang-pekerja-
Indonesia Menjadi Negara Satu-satunya di Dunia yang Mengimplementasikan B50
sawit-Xx91_large
Gapki Buka Suara soal 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor
delestrasi
Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit