Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja

Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mendorong Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan sebagai payung hukum khusus (lex specialis). Hal itu untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional.

Bahkan, politisi senior Partai Golkar ini juga mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Firman, sawit telah menjadi komoditas strategis yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja.

Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih tersebar di berbagai peraturan, sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha. Karena itu, UU Kelapa Sawit dinilai perlu mengatur sektor sawit dari hulu hingga hilir, termasuk perlindungan petani, penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penyelesaian konflik lahan, serta peningkatan daya saing di pasar global.

Ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas bersama Pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyambut baik usulan pembentukan UU Kelapa Sawit.

Baca Juga:  Masyarakat Desa di Belitung Timur Tuntut Hak 20 Persen Plasma dari HGU Kelapa Sawit

“Bagus,” tegas Eddy.

Ia menjelaskan, UU Kelapa Sawit perlu mendapat perhatian dari Pemerintah dan DPR karena Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia belum memiliki lembaga khusus yang menangani sektor tersebut.

Menurut dia, belum adanya aturan dan payung hukum yang jelas mengenai kelapa sawit berdampak kurang baik terhadap tata kelolanya.

“Akibatnya, masih banyak kebijakan yang tumpang tindih. Dengan adanya UU khusus ini, diharapkan tata kelola sawit menjadi lebih baik,” katanya.

Karena itu, Firman yang saat ini fokus pada tata kelola sektor perkebunan dan pertanian akan mengawal pengusulan serta pembahasan UU Kelapa Sawit tersebut.

Sementara itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, masih menyangsikan apakah UU Kelapa Sawit akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lain. Menurutnya, usulan dan wacana mengenai UU Kelapa Sawit sudah muncul sejak lama, tetapi selalu kandas.

“Apakah momentumnya tepat dan sudah mendapatkan dukungan?” tanyanya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Khudori terkait usulan pembentukan UU Kelapa Sawit, berikut petikan wawancaranya.

Bun (rm.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak
1003261089
ITP2I dorong hilirisasi dan teknologi digital perkuat industri sawit