Pangkas Kriminalitas di Kebun Sawit, Paser Gratiskan BPJS Buruh Informal

Risiko sosial di area perkebunan kelapa sawit kerap berujung pada masalah keamanan dan kriminalitas akibat himpitan ekonomi.

Menanggapi realitas ini, Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk membiayari penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Kebijakan ini menyasar kelompok rentan guna mencegah kemiskinan ekstrem yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal di lingkungan pedesaan.

Langkah ini diperkuat melalui sinergi Multi-Stakeholder Forum (MSF) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan organisasi masyarakat sipil Solidaridad dalam lokakarya bertajuk “Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur: Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan”, Rabu (10/6/2026).

Jaminan Sosial Efektif Mencegah Kriminalitas

Ketika seorang buruh harian lepas mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan, beban finansial mendadak sering kali memaksa keluarga mengambil jalan pintas.

Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, penjarahan logistik, hingga aksi kriminalitas jalanan di sekitar konsesi perkebunan acap kali berakar dari ketiadaan jaring pengaman ekonomi saat krisis kesehatan terjadi.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 34 Tahun 2024, subsidi DBH Sawit ini secara spesifik membiayai perlindungan bagi tiga kelompok pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas yang mengelola kebun kelapa sawit bukan milik sendiri, dan pekerja berusia 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.

Fasilitas ini memberikan akses langsung ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan kematian, negara memutus rantai keputusasaan ekonomi yang berpotensi memicu tindak pidana.

Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, Pekerja Perempuan Paling Rentan

Data statistik nasional menunjukkan tantangan besar di lapangan, lebih dari 60 persen angka kecelakaan kerja di Indonesia bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Kelompok yang paling rawan adalah buruh harian lepas, khususnya pekerja perempuan di bagian penyemprotan pestisida dan pemupukan.

Selama ini, ketiadaan jaminan sosial memaksa mereka menanggung sendiri biaya pengobatan penyakit akibat kerja.

Kondisi ini memperlebar ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kerentanan sosial di tingkat tapak.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, memastikan, pemerintah daerah berkomitmen menggunakan instrumen kebijakan untuk melindungi warganya.

Baca Juga:  Purbaya Resmi Kerek Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Mulai Hari Ini (2/3)

“Forum Lokakarya MSF menjadi jembatan agar kebijakan ini terintegrasi dengan pelaku industri dan masyarakat sipil, sehingga pengawasan dan implementasinya di tingkat desa berjalan efektif,” ujar Fahmi, dikutip Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, selaku ketua penyelenggara, menegaskan pentingnya eksekusi teknis agar dana tersebut tepat sasaran.

“Kami menargetkan lokakarya ini menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi konkret. Dengan koordinasi berkelanjutan antara dinas, perusahaan, dan koperasi, kita memastikan subsidi iuran dari DBH Sawit benar-benar melindungi pekerja di lapangan,” kata Djoko.

Kepatuhan Regulasi Global dan Stabilitas Industri

Dari sisi bisnis, perlindungan tenaga kerja berkaitan erat dengan stabilitas keamanan operasional perusahaan dan penerimaan produk di pasar internasional.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa pemenuhan jaminan sosial bukanlah beban biaya bagi industri.

Menurutnya, devisa ekspor sawit nasional yang mencapai US$27,76 miliar pada tahun 2024 dihasilkan dari dedikasi 16,5 juta pekerja.

“Kolaborasi ini membuktikan jaminan sosial adalah investasi mutlak untuk memenuhi standar kelayakan kerja global seperti ISPO dan EUDR. Ini harus dibarengi peningkatan kapasitas untuk memitigasi risiko kerja,” tegas Sumarjono.

Sementara itu, Country Manager Solidaridad Network Indonesia, Yeni Fitriyanti, menyoroti perluasan akses ini sebagai bentuk keadilan sosial.

Dia mengatakan, platform MSF ini penting untuk dialog setara antara pemerintah, korporasi, dan pekerja. Integrasi jaminan sosial dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memberikan manfaat penuh seperti jaminan hari tua dan jaminan kematian.

“Sekarang, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati oleh pegawai kantoran, tetapi juga oleh pekerja informal,” ungkap Yeni.

Melalui sinergi dalam wadah MSF ini, Pemerintah Kabupaten Paser bersama Solidaridad dan GAPKI mendesak seluruh perusahaan perkebunan, pengurus koperasi unit desa, serta pemerintah daerah penghasil sawit lainnya untuk segera mengintegrasikan buruh harian lepas ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjaga kesejahteraan pekerja di garis depan adalah langkah preventif paling konkret dalam menjaga stabilitas keamanan dan produktivitas industri sawit nasional,” tuntas Yeni. Bun (kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
bl
Pangkas Kriminalitas di Kebun Sawit, Paser Gratiskan BPJS Buruh Informal
polda
Polda Kalimantan Barat Memperketat Pengawasan Pembelian TBS Kelapa Sawit di Sejumlah PKS Untuk Lindungi Petani
jadi rumah
FORTASBI Jadi Rumah Belajar Petani Sawit Bersertifikat, KUD Tani Subur Buktikan Manfaat RSPO
bapa bapa
Praktisi Sebut Banyak Pelaku Usaha Sawit Belum Memanfaatkan Fasilitas Pajak Secara Optimal