Sekjen CPOPC Sebut EUDR Beri Tekanan Besar pada Industri Sawit

Badung – Sekretaris Jenderal Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC), Rizal Affandi Lukman mengatakan, pelaksanaan European Union Deforestation Regulation (EUDR) akan memberikan tekanan besar pada industri kelapa sawit.

Dia mencatat, sekitar 75 persen dari total ekspor Indonesia ke Uni Eropa adalah kelapa sawit.

“Dengan total ekspor sebesar itu, kata dia, implementasi EUDR akan membawa dampak yang besar dan kompleks bagi industri ini,” ujarnya dalam acara 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook (IPOC 2024), Kamis, 7 November 2024, di Nusa Dua, Bali.

Rizal menyebut, EUDR mengharuskan produk sawit yang masuk ke Uni Eropa bebas dari jejak deforestasi dari tahap panen hingga ekspor.

Dalam semua tahap ini, semuanya harus terdokumentasi rapi dan sesuai dengan standar keberlanjutan. “Peraturan ini tak hanya memberikan tantangan administrasi, tetapi juga peningkatan biaya produksi yang signifikan,” ucap dia.

Rizal menjelaskan, regulasi ini memaksa perusahaan menerapkan transparansi dalam rantai pasok menggunakan teknologi yang tinggi, seperti analisis data geospasial, pembelajaran mesin, dan observasi bumi.

Menurut dia, hal ini akan memperkuat konsentrasi rantai pasok, sebab perusahaan besar yang mampu memenuhi standar tinggi akan lebih mendominasi. “Petani kecil berisiko terpinggirkan akibat aturan ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Dirjen Perkebunan Kunjungi Riau; Aspekpir Optimistis Program PSR Kian Akseleratif

Selain itu, kata Rizal, penerapan aturan ini juga dapat memicu pergeseran arus perdagangan global. Dengan aturan yang rumit, kata dia, perusahaan akan berkecenderungan mengalihkan pasar ke negara-negara yang memiliki regulasi yang lebih longgar.

Dia mencontohkan Cina dan India. “EUDR juga berpotensi menjadi acuan global, yang mendorong negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk mengadopsi aturan serupa,” ucap Rizal.

Sedangkan, kata dia, regulasi ini berdampak pada skema sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Oleh karena itu, aturan dalam negeri juga perlu disesuaikan agar diterima di pasar Uni Eropa.

Lebih lanjut, Rizal menyebut, klasifikasi risiko negara dapat menurunkan daya saing komoditas dari negara yanh dinilai berisiko tinggi.

“Ini menimbulkan diskriminasi dan mengurangi pangsa pasar global untuk sawit dari kawasan ASEAN, termasuk Indonesia,” kata dia.

Adapun EUDR merupakan mewajibkan perusahaan yang mengekspor produk tertentu ke Uni Eropa, memastikan bahwa produknya bukan berasal dari lahan yang telah mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020.

Pada awalnya, rencana penerapan EUDR akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Namun, dengan mempertimbangkan persiapan dari industri sawit, implementasi EUDR ditunda hingga Desember 2025. (tempo.co).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025