Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit yang mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 185) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selengkapnya klik berikut ini.

Baca Juga:  Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Terbaru
pusing
Hilirisasi Sawit Berau Terganjal Regulasi Baru, Izin Pabrik Pengolahan Kini Ditarik ke Pemerintah Pusat
solar
Prabowo Ingin Stop Impor Solar, Digantikan dengan Biofuel Sawit B50
pp
Kinerja Sawit Moncer, Ekspor Tembus 32 Juta Ton Sepanjang 2025
pp
Maksimalkan Produksi, Disbun Kalsel Targetkan PSR Seluas 1.600 Hektar Sawit