Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit yang mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 185) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selengkapnya klik berikut ini.

Baca Juga:  Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
rame
Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa
1785417710
Pemanfaatan Minyak Sawit untuk Batik, DWP Riau Dorong Ekonomi Kreatif
21616-nh-bisnis-15-sawit-1_1720485072
Peremajaan Sawit Rakyat di Sumut masih Terhalang Regulasi
8-3306340100
Limbah Kelapa Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tinggi, Pasokannya Melimpah