Pengusaha Sawit Wajib Gabung Gapki agar Peroleh Proper Hijau

JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, tiap perusahan sawit di Indonesia ke depan wajib menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Sebab, salah satu syarat bagi perusahaan sawit yang ingin mendapat penghargaan Proper Hijau mesti tergabung di Gapki.

Upaya itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional berkelanjutan. 

Kementerian LH akan berupaya memastikan pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan sejalan dengan praktik-praktik berkelanjutan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melihat hal tersebut pada anggota Gapki, sehingga besar kemungkinan perusahaan meraih apresiasi dari pemerintah.

Menteri LH juga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pengusaha sawit di Indonesia akan bergabung menjadi anggota Gapki.

Dengan begitu, upaya penegakan standar keberlanjutan melalui instrumen Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) akan lebih terstruktur dan masif.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit di Sulteng Kuasai 200 Ribu Hektar lahan Tanpa HGU, Safri: Negara Dirugikan Rakyat

“Ke depan, kami akan dorong agar tiap perusahaan sawit wajib jadi anggota Gapki,” kata Menteri LH dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/05/2025).

Karena, kata Menteri LH, untuk bisa mendapatkan Proper Hijau, salah satu syaratnya yang harus dipenuhi perusahaan sawit tergabung dalam Gapki.

“Ini penting untuk memastikan seluruh pelaku industri (sawit) tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Menteri LH.

Adapun instruksi itu muncul setelah Menteri LH meninjau perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Gapki dalam menghadapi musim kemarau serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam dua pekan terakhir, Menteri LH gencar turun ke lapangan untuk memastikan sarana dan prasarana perusahaan serya menyaksikan kemitraan antara Gapki dengan pemerintah daerah (pemda) serta pemangku kepentingan lainnya menghasilkan kerja nyata. (Investor.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025