Pemkab Pasaman Barat imbau petani remajakan sawit berumur 25 tahun

Simpang Empat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat yang memiliki tanaman kelapa sawit berumur 25 tahun ke atas agar segera diremajakan (replanting) agar bisa menjaga produktivitasnya.

“Jika sudah berumur 25 tahun ke atas, maka hasil produktivitas tidak akan maksimal dan harus segera diremajakan,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Sumbar, Sabtu.

Menurutnya, jika umur tanaman sudah 25 tahun, maka hasil produksinya akan di bawah 10 ton.

Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit.

Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.

“Pemkab Pasaman Barat menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas seluas 1.000 hektare pada 2025,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

“Anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2024 yang terealisasi peremajaan kelapa sawit hanya 143 hektare,” katanya.

Baca Juga:  SNV Indonesia dan Mitra Terapkan Perkebunan Regeneratif untuk Kelapa Sawit

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), dan pusat.

Lalu, pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.

Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Kemudian, bisa memperbaiki keragaman tanaman, sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.

Dia menambahkan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare dan rakyat seluas 126.934 hektare.

Selanjutnya, potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.

“Kalau kita bandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru dua persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun,” harapnya. (Antaranews.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
Komisi IV
Aspekpir Indonesia Adukan Masalah Lahan PIR Trans Diklaim Masuk Kawasan ke Komisi IV DPR RI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
TBS-sawit
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
PAJAKKK
Bersama BPDP dan Didukung UIR, Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak bagi UMKM di Riau
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan