“Pemerintah Wajib Lindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit”

JAKARTA-Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan pemerintah wajib melindungi investasi pelaku usaha di sektor perkebunan sawit. Pasalnya, ia menilai penerbitan izin lokasi dan hak atas tanah untuk berusaha kerap beririsan dengan klaim kawasan hutan.

“Perbedaan ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi hingga saat ini belum ada One Map Police di Indonesia. Agar tak berlarut-larut pemerintah wajib melindungi investasi perkebunan sawit,” kata Sadino, Rabu (18/2/2023).

Dia mengklaim, bupati atau pemerintah daerah punya wewenang memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ia menegaskan, dari izin lokasi sudah terbit hak atas tanah seperti HGU, HGB, SHM, HPL dan hak lainnya, namun masih diklaim sebagai kawasan hutan. Sehingga, penerima izin lokasi dan hak atas tanah sering menjadi objek kesalahan.

“Padahal hak atas produk negara dan dilindungi konstitusi tetapi bisa salah karena dimasukkan dalam klaim kawasan hutan. Siapa yang harus disalahkan kok penerima izin dan hak yang sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-hak nya,” terangnya.

Baca Juga:  Industri Sawit Tidak Sensitif Pada Prediksi Penurunan Harga

Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B.

“Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan, Sadino menyatakan, memang kadangkala terjadi perbedaan peta antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia.

“Dengan adanya perbedaan peta tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah,” tandasnya.

 

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
20250514-20250501-img-7151
CPO Anjlok, Harga TBS Sawit Turun Jadi Rp 2.580 Per Kilogram
Yulian-disbun
Harga sawit di Jambi turun akibat fluktuasi harga CPO pasar global
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Terbaru
1747756241-4032x3024
Pengusaha Sawit Wajib Gabung Gapki agar Peroleh Proper Hijau
CREATOR: gd-jpeg v1
Sumatera Barat Masih Merajai Harga Kelapa Sawit di Indonesia
1241287269p
Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani
20250514-20250501-img-7151
CPO Anjlok, Harga TBS Sawit Turun Jadi Rp 2.580 Per Kilogram