“Pemerintah Wajib Lindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit”

JAKARTA-Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan pemerintah wajib melindungi investasi pelaku usaha di sektor perkebunan sawit. Pasalnya, ia menilai penerbitan izin lokasi dan hak atas tanah untuk berusaha kerap beririsan dengan klaim kawasan hutan.

“Perbedaan ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi hingga saat ini belum ada One Map Police di Indonesia. Agar tak berlarut-larut pemerintah wajib melindungi investasi perkebunan sawit,” kata Sadino, Rabu (18/2/2023).

Dia mengklaim, bupati atau pemerintah daerah punya wewenang memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ia menegaskan, dari izin lokasi sudah terbit hak atas tanah seperti HGU, HGB, SHM, HPL dan hak lainnya, namun masih diklaim sebagai kawasan hutan. Sehingga, penerima izin lokasi dan hak atas tanah sering menjadi objek kesalahan.

“Padahal hak atas produk negara dan dilindungi konstitusi tetapi bisa salah karena dimasukkan dalam klaim kawasan hutan. Siapa yang harus disalahkan kok penerima izin dan hak yang sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-hak nya,” terangnya.

Baca Juga:  Industri Sawit Tidak Sensitif Pada Prediksi Penurunan Harga

Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B.

“Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan, Sadino menyatakan, memang kadangkala terjadi perbedaan peta antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia.

“Dengan adanya perbedaan peta tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah,” tandasnya.

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025