Pemerintah Akan Kenakan Sanksi Pajak Terhadap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

JAKARTA- Pemerintah fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan yang tetap beroperasi tetapi tidak memiliki HGU akan dikenakan sanksi dalam bentuk denda pajak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) sedang melakukan evaluasi lebih rinci.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:  Belitung target remajakan 150 hektare kebun sawit rakyat

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Ini yang mau ditertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” kata Nusron. (sawitindonesia.com).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
annasa_-_kebun_sawit_2__1724830718
Kementan ancam sanksi pabrik pembeli sawit di bawah harga acuan
Seorang-pekerja-
Indonesia Menjadi Negara Satu-satunya di Dunia yang Mengimplementasikan B50
sawit-Xx91_large
Gapki Buka Suara soal 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor
delestrasi
Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit