Pemerintah Akan Kenakan Sanksi Pajak Terhadap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

JAKARTA- Pemerintah fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan yang tetap beroperasi tetapi tidak memiliki HGU akan dikenakan sanksi dalam bentuk denda pajak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) sedang melakukan evaluasi lebih rinci.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:  Belitung target remajakan 150 hektare kebun sawit rakyat

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Ini yang mau ditertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” kata Nusron. (sawitindonesia.com).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen