Komisi III DPRD Riau Fokus Tertibkan Perkebunan Sawit Tanpa HGU

PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan fokus mengevaluasi dan menertibkan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan.

“Komisi III DPRD Riau akan segera mengevaluasi HGU perusahaan perkebunan yang ada di Riau, baik yang belum memiliki HGU maupun yang pengelolaannya berada di luar HGU,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, Senin (3/2/2025).

Edi Basri, yang juga anggota Fraksi Gerindra, menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Kantor Wilayah Pajak untuk memperoleh data penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau.

 

“Dari situ, kami akan mencocokkan dengan luas HGU yang mereka miliki. Jika terdapat ketidaksesuaian, kami bersama eksekutif akan menyusun langkah-langkah penertiban,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

Pemprov Riau sebelumnya telah membentuk Satgas pada tahun 2024 untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU.

 

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa dari total 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Riau, sebanyak 273 perusahaan menguasai lahan tersebut. Namun, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang telah memiliki HGU.

Sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan total lahan mencapai 746.100,12 hektare, yang setara dengan 43 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Riau.

“Komisi III DPRD Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” tutup Edi Basri. (Goriau.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
annasa_-_kebun_sawit_2__1724830718
Kementan ancam sanksi pabrik pembeli sawit di bawah harga acuan
Seorang-pekerja-
Indonesia Menjadi Negara Satu-satunya di Dunia yang Mengimplementasikan B50
sawit-Xx91_large
Gapki Buka Suara soal 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor
delestrasi
Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit