Komisi III DPRD Riau Fokus Tertibkan Perkebunan Sawit Tanpa HGU

PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan fokus mengevaluasi dan menertibkan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan.

“Komisi III DPRD Riau akan segera mengevaluasi HGU perusahaan perkebunan yang ada di Riau, baik yang belum memiliki HGU maupun yang pengelolaannya berada di luar HGU,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, Senin (3/2/2025).

Edi Basri, yang juga anggota Fraksi Gerindra, menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Kantor Wilayah Pajak untuk memperoleh data penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau.

 

“Dari situ, kami akan mencocokkan dengan luas HGU yang mereka miliki. Jika terdapat ketidaksesuaian, kami bersama eksekutif akan menyusun langkah-langkah penertiban,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

Pemprov Riau sebelumnya telah membentuk Satgas pada tahun 2024 untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU.

 

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa dari total 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Riau, sebanyak 273 perusahaan menguasai lahan tersebut. Namun, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang telah memiliki HGU.

Sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan total lahan mencapai 746.100,12 hektare, yang setara dengan 43 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Riau.

“Komisi III DPRD Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” tutup Edi Basri. (Goriau.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
ilustrasi-foto-tim-bpdp-ems4o-xeyt
BPDP Perkuat Kajian Minyak Sawit Merah Bernilai Tambah Tinggi
ngantukk
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
mobil sawitt
RI Bidik Target Jadi Pusat Riset Sawit Dunia
1118928726p
PASPI: Diversifikasi Pasar Bantu Kurangi Ketergantungan Ekspor Sawit ke Uni Eropa