DPR Desak Pemerintah Segera Susun UU Khusus Kelapa Sawit

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan (lex specialis) demi memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Pasalnya, posisi sawit saat ini sudah menjadi komoditas strategis nasional karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja bisa dalam jumlah yang besar.

Meski begitu, ia menilai pengaturan sektor ini tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). “Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, tata kelola sawit saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian, panjangnya proses perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global terhadap komoditas sawit.

Baca Juga:  BPDP Dorong Hilirisasi Sawit Skala UMKM ke Pasar Global

Maka dari itu, Firman mengusulkan, UU sawit ke depan menjadi payung hukum terpadu yang mengatur sektor hulu hingga hilir, termasuk di dalamnya pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor.

Selain itu, paparnya, regulasi setingkat UU dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan bagi petani.

“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.

Firman pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi di DPR. “Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” jelas dia. Bun (agrofarm.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen