DPR Desak Pemerintah Segera Susun UU Khusus Kelapa Sawit

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan (lex specialis) demi memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Pasalnya, posisi sawit saat ini sudah menjadi komoditas strategis nasional karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja bisa dalam jumlah yang besar.

Meski begitu, ia menilai pengaturan sektor ini tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). “Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, tata kelola sawit saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian, panjangnya proses perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global terhadap komoditas sawit.

Baca Juga:  BPDP Dorong Hilirisasi Sawit Skala UMKM ke Pasar Global

Maka dari itu, Firman mengusulkan, UU sawit ke depan menjadi payung hukum terpadu yang mengatur sektor hulu hingga hilir, termasuk di dalamnya pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor.

Selain itu, paparnya, regulasi setingkat UU dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan bagi petani.

“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.

Firman pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi di DPR. “Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” jelas dia. Bun (agrofarm.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak