Aturan Deforestasi Eropa Gak Ngaruh, Harga CPO Kembali Ngegas

JAKARTA-Pada perdagangan Jumat (2/6/2023) harga minyak kelapa sawit (CPO) naik hingga 1,81% di posisi MYR3.380 pada pukul 09.57 WIB. Kenaikan terjadi karena perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia.

Sengketa minyak sawit tidak akan berpengaruh pada pembicaraan perdagangan Uni Eropa (EU), Indonesia dan Malaysia. Perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia atas undang-undang deforestasi yang baru tidak akan berpengaruh pada negosiasi kedua negara yang tertahan pada perjanjian perdagangan bebas, ucap seorang menteri Malaysia pada hari Kamis.

Menanggapi laporan Financial Times yang mengatakan pembicaraan bisa ditunda karena masalah kelapa sawit, Menteri Komoditas Fadillah Yusof mengatakan negosiasi Malaysia dengan UE mengenai kesepakatan perdagangan, yang telah tertahan sejak 2012, dapat dilanjutkan jika UE mau memperlakukan Malaysia dengan adil dan sebagai mitra.

Fadillah juga mengatakan Indonesia telah merundingkan FTA UE selama tujuh tahun dan “sangat sabar” menunggu lebih lama.

Pejabat tinggi dari Indonesia dan Malaysia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, telah berada di Brussel menyuarakan keprihatinan atas Peraturan Deforestasi UE (EUDR), yang mereka yakini dapat merugikan usaha pertanian kecil. “Langkah pertama adalah melihat ke EUDR,” ucap Fadillah, yang juga wakil menteri, kepada wartawan di Brussels seperti ditulis CNBC Indonesia.

“Kami pergi menemui mereka, kami mempresentasikan kasus kami khususnya perlakuan yang adil dan bagaimana mereka akan menanggapi sejauh menyangkut petani kecil, jika ada tanggapan yang baik dari mereka, pasti FTA akan menjadi salah satu bidang yang sedang kita lihat.”

Baca Juga:  Ada Hambatan Regulasi, Program PRS di Riau Selama 2022 Tidak Maksimal

Kementerian ekonomi dan kementerian perdagangan Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia dan Indonesia menyumbang sekitar 85% dari ekspor minyak sawit global dan UE adalah pasar terbesar ketiga mereka.

Kedua negara Asia Tenggara tersebut menuduh UE melakukan kebijakan diskriminatif yang menargetkan minyak kelapa sawit dan Malaysia sebelumnya mengatakan dapat menghentikan ekspornya ke UE karena undang-undang deforestasi.

Dimana deforestasi adalah fenomena kehilangan tutupan pohon dan area hutan yang terjadi akibat aktivitas manusia atau kejadian alam.

Menurut UE, pembicaraan menuju FTA dengan Indonesia diluncurkan pada 2016, putaran terakhir pada November 2021. Negosiasi kesepakatan dengan Malaysia dimulai pada 2010 tetapi dihentikan dua tahun kemudian.

Undang-undang deforestasi Uni Eropa melarang impor kopi, daging sapi, kedelai, dan komoditas lainnya ke dalam blok tersebut kecuali perusahaan dapat memberikan informasi yang “dapat diverifikasi” bahwa produk tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan bulan lalu bahwa undang-undang tersebut akan membebani petani kecil dengan prosedur administrasi yang berat, yang dapat membuat mereka dikeluarkan dari rantai pasokan global. AJ

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Limbah Sawit
Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulat Menjadi Bahan Baku Benang dan Kain.
Terbaru
281121-ptb-bisnis01-sawit_1720485403
DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Beda Harga Sawit Plasma dan Swadaya Sumut sampai Rp977/kg
kelapa_sawit_150708_big
Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas