Asosiasi Petani Sawit Tolak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

Jakarta-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekir) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

Ketua Umum Aspekir, Setiyono, meminta aturan tersebut dikaji lebih dalam agar tidak merugikan petani. Menurutnya, banyak anggota Aspekir memiliki sertifikat lahan yang sah dari pemerintah.

“Kami petani kelapa sawit yang ikut program transmigrasi dan perkebunan plasma merasa keberatan. Kami sudah bersertifikat, itu program pemerintah. Kok tiba-tiba ditunjuk menjadi kawasan hutan?” kata Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025) seperti ditulis Kompas.

Setiyono menegaskan, lahan yang dikelola Aspekir berasal dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Program ini menghasilkan petani kelapa sawit di berbagai daerah di Indonesia. “Seharusnya lahan kami aman dan tidak masuk target Perpres ini. Beda kalau ada yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Tak Perlu Coretax, Sistem Lama Sudah Bisa Dipakai untuk Mengurus Faktur Pajak Artikel Kompas.id Aspekir meminta pemerintah memilah lahan yang masuk kawasan hutan dan yang tidak. “Tidak boleh dicampur aduk. Semua lahan punya sejarah dan latar belakang,” kata Setiyono.

Baca Juga:  Wamentan Singgung Pemulihan Ekosistem Industri Kelapa Sawit di ICOPE 2025

Ia juga menyoroti perubahan aturan tata ruang yang sering terjadi. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus konsisten agar tidak merugikan petani.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk sejak 21 Januari 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola hutan dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Dewan Pengarah Satgas diketuai Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin. Anggotanya meliputi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri terkait.

Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Wakilnya terdiri dari Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
sawit-sempat-tertekan
Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan
abcd
Wamentan Apresiasi Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS Petani Sesuai Harga Pemerintah
bpa sawit
Hilirisasi Sawit Harus Ciptakan Produk Inovatif Berbasis Teknologi
ibu
Kejar target B50, Kementan optimalkan produksi sawit tanpa perluas lahan