Ketertelusuran atau traceability memiliki peran penting bagi industri kelapa sawit untuk mempertahankan akses ke pasar global. Sekaligus, memperkuat legitimasi tata kelola yang berkelanjutan.
Strategic Advisor CECT Sustainability Universitas Trisakti, Windrawan Inantha, mengatakan, Uni Eropa melalui Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) menuntut komoditas seperti kelapa sawit dapat dibuktikan bebas deforestasi. Sehingga, bisa dilacak perjalanan produk mulai dari produk akhir di supermarket hingga kembali ke lokasi kebun asal.
Windrawan Inantha menjelaskan, dalam ranah perdagangan sawit global, Uni Eropa telah beralih dari pasar atau pembeli produk menjadi penentu arah industri. Tekanan Uni Eropa ini menjadi tantangan besar bagi industri sawit nasional, karena selama ini pasar domestik hampir tidak pernah meminta informasi kebun asal CPO dalam botol minyak goreng atau produk turunan.
“Traceability sawit hari ini lebih banyak lahir dari tekanan akses pasar dan tata kelola global daripada dari dorongan konsumen domestik,” ujarnya, di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Windrawan menjelaskan, tantangan utama penerapan traceability di industri sawit nasional adalah 42 persen areal sawit Indonesia dikelola oleh petani kecil. Dalam konteks traceability, ia menegaskan bahwa para petani kecil menjadi titik paling rapuh dalam rantai pasok.
Setidaknya terdapat lima tantangan dalam penerapan traceability di tingkat petani kecil. Yakni, legalitas lahan, kapasitas teknis, insentif ekonomi yang lemah, biaya sertifikasi dan pengorganisasian petani, hingga keterbatasan SDM pendamping.
“Sistem yang menuntut geolokasi presisi, dokumen legal, pencatatan administrasi, dan koneksi digital akan selalu lebih mudah dijalankan oleh perusahaan besar daripada oleh petani swadaya,” katanya.
Windrawan mengharapkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bisa tampil sebagai katalis transformasi di sektor perkebunan. Sekaligus, menjawab tantangan traceability di industri kelapa sawit nasional.
Ia mendorong BPDP menjadikan kesiapan traceability sebagai syarat prioritas penerima manfaat program. Program peremajaan, sarana prasarana, pelatihan, dan dukungan kelembagaan oleh BPDP perlu memberi bobot lebih kepada kelompok tani yang sudah memiliki E-STDB, peta kebun, atau proses legalisasi yang berjalan.
“Insentif kebijakan harus terasa nyata di tingkat petani,” ucapnya.
Lebih lanjut, Windrawan mengharapkan BPDP mendanai infrastruktur data di level petani kecil. Menurutnya, BPDP perlu mendukung pemetaan kebun rakyat, pelatihan penggunaan perangkat geolokasi, digitalisasi arsip kelompok tani, dan skema pendampingan lapangan yang berkelanjutan.
Kemudian, BPDP perlu menyambungkan agenda traceability dengan penyelesaian legalitas lahan. BPDP perlu bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan kelembagaan petani, agar isu legalitas tidak dibiarkan menjadi bottleneck permanen.
“Selama status lahan belum jelas, data traceability tidak akan kokoh,” ujarnya.
Peraih gelar doktor di bidang Sustainable Development Management ini mengharapkan, BPDP dapat memfasilitasi pilot insentif harga, kontrak pembelian. Atau, skema dukungan lain yang membuat petani melihat manfaat ekonomi langsung dari keterlacakan.
“Selama buah dari kebun yang tertelusuri dihargai sama dengan yang tidak tertelusuri, maka perubahan akan berjalan lambat,” kata dia.
Terakhir, BPDP perlu terus mendorong pengembangan metode penelusuran hasil panen sawit yang terkait sertifikasi ketertelusuran sepanjang rantai pasok sebagai topik prioritas, dengan cara menggunakan fungsi riset dan pengembangan secara lebih tajam. Ia mengapresiasi BPDP yang sudah mengumumkan persiapan pengembangan sistem informasi ISPO berbasis WebGIS dan aplikasi seluler.
“Ini sinyal yang benar. Tantangannya sekarang adalah memastikan riset, sistem digital, dan pembiayaan lapangan bergerak dalam satu arsitektur, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya menandaskan. Bun (rri.co.id)





