Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar

Bea Cukai Pangkalan Bun mencatat penerimaan bea keluar dari ekspor komoditas kelapa sawit hingga Juli 2026 mencapai Rp 882,37 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) Muhtadi menyebutkan, capaian ini mencerminkan besarnya kontribusi ekspor komoditas sawit terhadap perdagangan internasional sekaligus penerimaan negara.

“Industri kelapa sawit dan turunannya memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, Bea Cukai akan terus membangun sinergi dengan pelaku usaha melalui pelayanan kepabeanan yang profesional dan pengawasan yang optimal, sehingga mampu mendukung kelancaran kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ucap Muhtadi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (31/7/2026).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendukung ekspor produk sawit Indonesia salah satunya melalui pemberian fasilitas kawasan berikat dan pelayanan kepabeanan yang efektif. Fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang sawit untuk meningkatkan efisiensi produksi, memperlancar kegiatan ekspor, serta meningkatkan nilai tambah produk sawit Indonesia di pasar global.

Muhtadi mengatakan, dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja pers yang digelar secara kolaboratif dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mengatakan bahwa kawasan berikat merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Baca Juga:  Program Perkebunan Sawit Pola Plasma Terbukti Tingkatkan Mampu Kesejahteraan Petani.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung industri dalam negeri, termasuk industri kelapa sawit dan produk turunannya, agar dapat terus berkembang, meningkatkan nilai tambah, serta mampu melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Dukungan ini kami lakukan melalui pemberian fasilitas dan pelayanan kepabeanan yang efektif, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor melalui berbagai kemudahan fiskal dan prosedural. Fasilitas tersebut meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor, yang dipadukan dengan kemudahan arus barang dan penyederhanaan perizinan.

Melalui fasilitas ini, Bea Cukai menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat adalah PT Citra Borneo Utama Tbk. Perusahaan yang berlokasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini bergerak di bidang pengolahan dan ekspor produk kelapa sawit beserta turunannya. Bun (investortrust.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
kelapa_sawit_200500_big
Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik