BPDP: Kehadiran DSI Tak Pengaruhi Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menilai ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan berdampak signifikan terhadap dana pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh BPDP.

“Yang diterima BPDP maupun Kementerian Keuangan melalui pungutan ekspor atau bea keluar itu masih tetap akan sama, karena tetap ada yang ekspor. Akan terganggu kalau tidak ada ekspor,” kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah ketika ditemui di Kantor BPDP, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia merujuk pada tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya berubah paling tinggi sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. “Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu,” ucap Alfansyah.

Terkait dengan bagaimana mekanisme penyetoran pungutan ekspor komoditas sawit dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Alfansyah menyampaikan masih menunggu teknisnya. “Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata Alfansyah.

Baca Juga:  BPDP Dukung Hilirisasi Sawit Lewat Partisipasi di Hai Sawit Simposium 2026

Ia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan, rencana, dan strategi tersendiri terkait ekspor kelapa sawit melalui DSI.

DSI jadi eksportir tunggal komoditas strategis

Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei lalu mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis. Penugasan PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Pada tahap awal, DSI hanya berperan untuk mengawasi pelaporan terkait ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Peran DSI nantinya akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut.

Pada tahap kedua yang akan dimulai per 1 Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia. Bun (metrotvnews.com)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit baik news
Limbah Sawit Riau Disulap Jadi Energi Hijau, BRIN dan PalmCo Garap Proyek Bio-CBG
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
a_6a1eacc2c72b6
BPDP: Kehadiran DSI Tak Pengaruhi Pungutan Ekspor Kelapa Sawit
pak sawit
Menang Gugatan RSPO, Masyarakat Adat Talang Parit Dapat Lahan Sawit dari Grup Samsung
pabrik beli tbs
Wagub Mian Warning Pabrik, Wajib Beli TBS Kelapa Sawit Rp 3.465 per Kilogram
IMG-20260531-
Membangun Sistem Perkebunan Modern Atasi Jamur Ganoderma pada Kelapa Sawit