Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga acuan.
Hal itu disampaikan menyusul temuan Kementan, terhadap 139 perusahaan yang terbukti membeli TBS lebih rendah dari harga acuan di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan sebanyak 16 PKS telah menaikkan harga pembelian setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan pelaku industri sawit.
Namun menurut dia, masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan di masing-masing daerah.
“Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Sudaryono, dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, pada Jumat (29/5).
Sudaryono menambahkan, penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Karena harga minyak sawit dan permintaan global tidak mengalami penurunan, bahkan cenderung meningkat.
“Di hilirnya itu tidak ada perubahan sementara di hulunya terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah,” katanya.
Oleh karena itu, kata Suradyono, pemerintah mendesak agar gubernur, bupati, wali kota, serta dinas terkait menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur tata kelola penetapan harga jual TBS.
Sudaryono mengatakan baru sebagian provinsi yang secara aktif menetapkan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.
Di samping itu, pemerintah daerah juga diminta memantau harga pembelian TBS oleh PKS, serta mengidentifikasi perusahaan yang membeli di bawah ketentuan, termasuk afiliasi usahanya.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” imbuh Sudaryono.
Selanjutnya, Kementan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam praktik perdagangan sawit, yang berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani. Bun (idnfinancials.com)





