Pemprov Kalteng Imbau PKS Tidak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak Pasca Pengumuman Kebijakan Ekspor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan mengeluarkan surat himbauan terkait perkembangan harga TBS kelapa sawit pasca pengumuman kebijakan ekspor oleh pemerintah pusat. Surat bernomor 525/493/PPHP/Disbun/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota serta seluruh Direktur IUP Pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan kebijakan strategis terkait seluruh ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, yang wajib melalui BUMN Pelantara Danantara Sumber Daya Alam Indonesia. Kebijakan itu disebut sebagai langkah menuju kedaulatan ekonomi nasional dengan tujuan menjaga kedaulatan ekonomi, memaksimalkan manfaat bagi rakyat, memperkuat posisi tawar Indonesia di dunia, serta mencegah penyelenggaraan dan eksploitasi berlebihan.

Namun, pasca pengumuman tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng menyoroti adanya reaksi di tingkat pabrik pengolahan TBS yang menurunkan harga pembelian TBS secara signifikan. Padahal, harga CPO dunia yang menjadi acuan pembelian TBS disebut hanya mengalami penurunan kecil dan tidak signifikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

Baca Juga:  GAPKI: Industri Sawit Komit Wujudkan Kesetaraan Bagi Perempuan Pekerja

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian harga tandan buah segar produksi pekebun mitra. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan dua kali setiap bulan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekebun plasma maupun swadaya.

Dinas Perkebunan juga mengingatkan agar PKS tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Pemerintah meminta pembelian TBS pekebun non kemitraan tetap mengacu pada harga yang wajar dan sesuai ketetapan daerah.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan dan menindak setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar koridor acuan resmi. Bun 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
mengoptimalkan-potensi-sawit-sebagai-sumber-energi-terbarukan-tsm
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
491236347p
Limbah Sawit Capai 16 Juta Ton per Tahun, Hilirisasi Bisa Jadi Sumber Bisnis Baru
pwowo
Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit: Jual Rp14.000, di Eropa Rp27.000
sawit-768x432
Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional