Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan mengeluarkan surat himbauan terkait perkembangan harga TBS kelapa sawit pasca pengumuman kebijakan ekspor oleh pemerintah pusat. Surat bernomor 525/493/PPHP/Disbun/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota serta seluruh Direktur IUP Pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan kebijakan strategis terkait seluruh ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, yang wajib melalui BUMN Pelantara Danantara Sumber Daya Alam Indonesia. Kebijakan itu disebut sebagai langkah menuju kedaulatan ekonomi nasional dengan tujuan menjaga kedaulatan ekonomi, memaksimalkan manfaat bagi rakyat, memperkuat posisi tawar Indonesia di dunia, serta mencegah penyelenggaraan dan eksploitasi berlebihan.
Namun, pasca pengumuman tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng menyoroti adanya reaksi di tingkat pabrik pengolahan TBS yang menurunkan harga pembelian TBS secara signifikan. Padahal, harga CPO dunia yang menjadi acuan pembelian TBS disebut hanya mengalami penurunan kecil dan tidak signifikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian harga tandan buah segar produksi pekebun mitra. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan dua kali setiap bulan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekebun plasma maupun swadaya.
Dinas Perkebunan juga mengingatkan agar PKS tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Pemerintah meminta pembelian TBS pekebun non kemitraan tetap mengacu pada harga yang wajar dan sesuai ketetapan daerah.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan dan menindak setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar koridor acuan resmi. Bun




