Pemprov Kalteng Imbau PKS Tidak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak Pasca Pengumuman Kebijakan Ekspor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan mengeluarkan surat himbauan terkait perkembangan harga TBS kelapa sawit pasca pengumuman kebijakan ekspor oleh pemerintah pusat. Surat bernomor 525/493/PPHP/Disbun/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota serta seluruh Direktur IUP Pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan kebijakan strategis terkait seluruh ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, yang wajib melalui BUMN Pelantara Danantara Sumber Daya Alam Indonesia. Kebijakan itu disebut sebagai langkah menuju kedaulatan ekonomi nasional dengan tujuan menjaga kedaulatan ekonomi, memaksimalkan manfaat bagi rakyat, memperkuat posisi tawar Indonesia di dunia, serta mencegah penyelenggaraan dan eksploitasi berlebihan.

Namun, pasca pengumuman tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng menyoroti adanya reaksi di tingkat pabrik pengolahan TBS yang menurunkan harga pembelian TBS secara signifikan. Padahal, harga CPO dunia yang menjadi acuan pembelian TBS disebut hanya mengalami penurunan kecil dan tidak signifikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

Baca Juga:  GAPKI: Industri Sawit Komit Wujudkan Kesetaraan Bagi Perempuan Pekerja

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian harga tandan buah segar produksi pekebun mitra. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan dua kali setiap bulan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekebun plasma maupun swadaya.

Dinas Perkebunan juga mengingatkan agar PKS tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Pemerintah meminta pembelian TBS pekebun non kemitraan tetap mengacu pada harga yang wajar dan sesuai ketetapan daerah.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan dan menindak setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar koridor acuan resmi. Bun 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik