Respons Anjloknya Harga Sawit, Pemerintah Pastikan Petani dan Pelaku Usaha Terlindungi

Pemerintah bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah. Anjloknya harga TBS Kelapa Sawit tersebut diduga imbas dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kementerian Pertanian (Kementan) langsung menginisiasi pertemuan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik.

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kementan, Selasa (26/5).

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Malaysia Lebih Canggih, Data Produksi Sawit RI Dipertanyakan Petani

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Sudaryono menambahkan Kementan telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS.

Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Bun (jawapos.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
mengoptimalkan-potensi-sawit-sebagai-sumber-energi-terbarukan-tsm
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
491236347p
Limbah Sawit Capai 16 Juta Ton per Tahun, Hilirisasi Bisa Jadi Sumber Bisnis Baru
pwowo
Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit: Jual Rp14.000, di Eropa Rp27.000
sawit-768x432
Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional