Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan resmi mengeluarkan surat himbauan terkait langkah antisipatif menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan kondusifitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Surat tersebut bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tertanggal 23 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., MT.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menyoroti adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan pasca pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia disebut hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan sehingga kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di daerah.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk memperkuat hilirisasi kelapa sawit nasional dalam jangka panjang dan tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pekebun.
Melalui surat himbauan tersebut, Dinas Perkebunan Provinsi Riau meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Riau untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. PKS diwajibkan tetap mematuhi harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Riau juga meminta GAPKI untuk aktif menghimbau dan mengoordinasikan seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Provinsi Riau agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.
Tak hanya itu, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE juga diharapkan berperan aktif mengedukasi pekebun agar tidak panik secara berlebihan, menjaga kondusifitas situasi di lapangan, menghindari tindakan spekulatif, serta segera melaporkan secara resmi apabila menemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga.
Dalam penutup suratnya, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat dibutuhkan dalam menghadapi masa transisi kebijakan nasional tersebut.
Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Plt. Gubernur Riau dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bentuk koordinasi dan laporan resmi pemerintah daerah. Bun





