Prabowo Ungkap Hasil Ekspor Batu Bara-Kelapa Sawit Gak Ditaro di RI

Presiden RI Prabowo Subianto buka-bukaan perihal hasil ekspor komoditas baik pertambangan maupun perkebunan. Di mana, hasil ekspor tersebut ternyata tak ditempatkan di Indonesia.
Mulanya, Presiden Prabowo menegaskan tidak mungkin hidup 287 juta masyarakat Indonesia bisa sejatera jika kekayaannya diambil setiap hari, minggu atau bulan.

Dia mencontohkan seperti kelapa sawit hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Selain itu. “Batu bara kita dijual, hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas (juga demikian). Itu datanya ada, faktanya ada,” terang Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo akan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026.

“Yang terakhir terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP No.8 Tahun 2025 atas perubahan PP No.36 Tahun 2023 ) sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Perkuat Daya Saing Ekspor, BPDP dan GPPI Percepat Sertifikasi ISPO Petani Sawit

Airlangga memastikan semua DHE SDA wajib masuk ke bank pelat merah (Himbara) minimal 12 bulan dan dikonversikan ke rupiah, maksimal 50% dari total DHE SDA perusahaan atau eksportir.

Khusus sektor ekstraktif, minyak dan gas, pemerintah memberlakukan pengecualian durasi penempatan yakni selama 3 bulan. Adapun, sebelumnya disampaikan eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dengan demikian, lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum. Bun (cnbcindonesia.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar