Prabowo Ungkap Hasil Ekspor Batu Bara-Kelapa Sawit Gak Ditaro di RI

Presiden RI Prabowo Subianto buka-bukaan perihal hasil ekspor komoditas baik pertambangan maupun perkebunan. Di mana, hasil ekspor tersebut ternyata tak ditempatkan di Indonesia.
Mulanya, Presiden Prabowo menegaskan tidak mungkin hidup 287 juta masyarakat Indonesia bisa sejatera jika kekayaannya diambil setiap hari, minggu atau bulan.

Dia mencontohkan seperti kelapa sawit hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Selain itu. “Batu bara kita dijual, hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas (juga demikian). Itu datanya ada, faktanya ada,” terang Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo akan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026.

“Yang terakhir terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP No.8 Tahun 2025 atas perubahan PP No.36 Tahun 2023 ) sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Perkuat Daya Saing Ekspor, BPDP dan GPPI Percepat Sertifikasi ISPO Petani Sawit

Airlangga memastikan semua DHE SDA wajib masuk ke bank pelat merah (Himbara) minimal 12 bulan dan dikonversikan ke rupiah, maksimal 50% dari total DHE SDA perusahaan atau eksportir.

Khusus sektor ekstraktif, minyak dan gas, pemerintah memberlakukan pengecualian durasi penempatan yakni selama 3 bulan. Adapun, sebelumnya disampaikan eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dengan demikian, lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum. Bun (cnbcindonesia.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pa wowo
Prabowo Ungkap Hasil Ekspor Batu Bara-Kelapa Sawit Gak Ditaro di RI
dad20924de0fa7f66cf6c8d9ff77ebd8
Dukung Ketahanan Energi, PTPN IV PalmCo-APGWI Garap Potensi Minyak di Lahan Sawit
industri-sawit-ri-tumbuh-positif-kebutuhan-komponen-pabrik-ikut-meningkat-jbn
Industri Sawit RI Tumbuh Positif, Kebutuhan Komponen Pabrik Ikut Meningkat
BPBD-DAN-SISWA-DI-BOGORSW
Edukasi Siswa di Kota Bogor, BPDP Kenalkan Peran Strategis Kelapa Sawit