GAPKI Soroti Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit

GAPKI menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah daerah yang akan memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban berat bagi industri sawit nasional yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa rencana pungutan baru tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, industri kelapa sawit saat ini sudah dibebani berbagai kewajiban pajak dan biaya lainnya.

“Di berbagai pemberitaan, sawit akan dikenakan lagi Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon. Ini jelas menjadi tambahan beban bagi industri,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, sektor kelapa sawit justru membutuhkan kebijakan yang lebih kondusif agar tetap kompetitif di pasar global. Penambahan pungutan baru dinilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat daya saing industri strategis nasional tersebut.

Eddy juga menilai bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya tidak perlu diberlakukan karena berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan.

Baca Juga:  BPDPKS Harapkan Program Akselerasi Replanting Mampu Capai Target PSR Per Tahun.

“Pungutan seperti ini seharusnya tidak ada karena hanya akan menambah tekanan bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan pembatalan rencana kebijakan tersebut. Ia menilai, penambahan pajak baru tidak relevan mengingat industri sawit sudah memenuhi berbagai kewajiban terkait pemanfaatan sumber daya air.

“Kalau kebijakannya tidak masuk akal, sebaiknya ditolak. Kami jelas keberatan dengan rencana ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, GAPKI juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait potensi tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan sumber daya air. Kajian tersebut mencakup berbagai aturan terkait penggunaan air permukaan, air tanah, hingga air hujan yang dinilai masih belum sinkron.

Menurut GAPKI, ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menambah kompleksitas dan biaya bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Ke depan, hal ini bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak segera ditata dengan baik,” pungkas Eddy. Bun (gapki.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik