Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah masih tetap sebesar 12,5 persen meskipun kondisi geopolitik global sedang tidak stabil. Hal ini dilansir dari Money.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa pungutan ekspor saat ini masih mengikuti keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sementara masih ikutin itu ya ikutin kemarin yang hasil rapat di Menko Perekonomian masih ikut,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Busan berpendapat bahwa pungutan ekspor tersebut tidak akan memberatkan eksportir karena harga CPO di pasar global sedang mengalami kenaikan.
Pungutan ekspor sawit sebesar 12,5 persen mulai berlaku sejak 1 Maret 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 persen.
“Enggak (membebani), apalagi kan sekarang harga CPO juga sudah mulai sudah bagus,” ujar Busan.
Menurutnya, kenaikan pungutan ekspor ini telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi di masa depan.
Kemendag juga memprediksi bahwa kenaikan harga CPO di pasar global akan mendorong peningkatan volume ekspor.
“Ekspornya dari sisi volume dan nilainya kan akan meningkat ya,” ucap Busan.
Busan menambahkan, meskipun beberapa komoditas ekspor impor mengalami tekanan akibat konflik antara Israel dan Amerika Serikat (AS) melawan Iran, beberapa komoditas justru menunjukkan tren yang positif.
Permintaan terhadap CPO dan batu bara, contohnya, sedang mengalami peningkatan karena banyak negara menghadapi krisis energi akibat kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh perang.
“Misalnya kayak Filipina ya yang sekarang mereka tergantung selama ini bukan batu bara pasti akan semakin banyak permintaannya,” kata Busan.
“Termasuk CPO kalau CPO kan banyak dibutuhkan kondisi sekarang ya suplai kita pasti banyak dibutuhkan,” tambahnya.
Menurutnya, sejumlah negara pengekspor minyak nabati yang menjadi substitusi CPO terkena dampak perang, sehingga ekspor mereka terhambat.
“Kalau itu kami optimis ya kalau ekspor CPO akan meningkat termasuk juga baik baik value maupun volumenya,” tutur Busan.
Berdasarkan data dari Trading Economics, harga CPO di pasar global saat ini berada di angka 4.600 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 19,4 juta per ton. Harga ini mengalami kenaikan sebesar 9,30 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Bun (readers.id)





