Pemerintah kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit.
Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026 setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemisahan izin usaha di sektor perkebunan sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha perkebunan dan pabrik pengolahan sawit terintegrasi dalam satu proses perizinan. Bun (beritasatu.com)





