Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi

Pemerintah kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit.

Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026 setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemisahan izin usaha di sektor perkebunan sawit.

Baca Juga:  Minyak Sawit Jadi Bahan Pengganti Lemak Susu Dalam Produksi Keju Analog

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha perkebunan dan pabrik pengolahan sawit terintegrasi dalam satu proses perizinan. Bun (beritasatu.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
bri-replanting-kebun-plasma
BRI Siap Biayai Replanting Kebun Plasma Hingga Rp635 Miliar
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
927735ad-3c0d-4dc8-8ff7-924ae822fda7_169
RI Bakal Punya Pabrik BBM Limbah Sawit, Bisa untuk Kapal-Pembangkit!
IMG-20260424-WA0018_compressed
DIALOG NASIONAL TRANSFORMASI PENGELOLAAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN