Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi

Pemerintah kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit.

Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026 setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemisahan izin usaha di sektor perkebunan sawit.

Baca Juga:  Minyak Sawit Jadi Bahan Pengganti Lemak Susu Dalam Produksi Keju Analog

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha perkebunan dan pabrik pengolahan sawit terintegrasi dalam satu proses perizinan. Bun (beritasatu.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pwowo
Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit: Jual Rp14.000, di Eropa Rp27.000
sawit-768x432
Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional
mas aji
Puji Perisai 2026, ASPEKPIR Tampilkan Ragam Produk UMKM Sawit
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja